Mohon tunggu...
Erzandi Rimawan
Erzandi Rimawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelajar

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menjadi "Agent of Change" untuk Meningkatkan Ekonomi Syariah

10 September 2019   05:42 Diperbarui: 10 September 2019   05:50 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Ibu Hj. Wida Sukmawati, S.sos / dokpri

Tanggal 29 Agustus 2019 lalu, saya mengikuti acara lokalatih mahasiswa Agent of Change Ekonomi Syariah. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Puri Indah Denpasar. Hadir dalam acara tersebut Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali. Serta, narasumber Pak Drs. H. Nasir, M.PdI dan Ibu   Hj. Wida Sukmawati, S.sos.

Acara tersebut membahas tentang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Perkembangan ekonomi syariah di beberapa negara juga dibahas. Serta, membahas tentang perlunya penanganan zakat dan wakaf secara baik oleh Kementrian Agama.

Menurut Pak Drs. H. Nasir, M.PdI menyatakan bahwa pengelolaan zakat dibangun berdasarkan kepatuhan syariah untuk memenuhi:

  • Menjaga agar pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
  • Menjamin tersedianya laporan keuangan yang benar dan akurat;
  • Mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan dana zakat;
  • Meningkatkan efektivitas organisasi dan efisiensi biaya operasional;
  • Meningkatkan kepercayaan stakeholder terhadap akuntabilitas dan kepatuhan syariah suatu lembaga zakat.

Memegang Prinsip Kepatuhan Syariah, agar  1) Pelaksanaan Kepatuhan Syariah bertujuan untuk memastikan  pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah; dan 2) Prinsip-prinsip syariah dalam operasional lembaga  pengelola zakat meliputi asas-asas yang tercantum di dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011).

Dan, lembaga yang mempunyai otoritas  sebagai pengelola zakat di semua tingkatannya ialah Kementerian Agama. Selanjutnya, dalam pengelolaan zakat akan mengeluarkan opini dengan peringkat sebagai berikut:

  • Sesuai Syariah
  • Sesuai Syariah, Dengan Catatan
  • Tidak Sesuai Syari

Generasi muda khsusunya mahasiswa diharapkan menjadi agent of change dalam meningkatkan zakat dan wakaf. Hal yang bisa dilakukan adalah menyebarkan informasi yang benar. 

Seperti, membuat konten di media sosial. Hal ini bertujuan agar masyarakat luas memahami benar tentang keberadaan  zakat dan wakaf. Apalagi, zakat dan wakaf merupakan bagian dari pemanfaatan ekonomi syariah.

Dalam paparan "Kebijakan Ditjen Bimas Islam tentang Ekonomi Syariah" yang dipaparkan oleh Ibu Hj. Wida Sukmawati, S.sos selaku Kasubdit Edukasi, Inovasi, Kerjasama, dan Kemitraan Zakat & Wakaf meyatakan bahwa Ekonomi syariah di Indonesia sedang melewati tahap yang penting ditengah ketidakpastian ekonomi global dan persaingan ekonomi kawasan yang semakin ketat.

Ada beberapa faktor yang diperlukan untuk mensukseskan ekonomi syraiah seperti:

  • Dukungan penuh pemerintah
  • Dicanangkan sebagai program nasional
  • Badan khusus untuk koordinasi lintas prioritas.
  • Fokus memanfaatkan keunggulan kompetitif suatu Negara.
  • Strategi nasional mencakup reformasi structural pemerintah, maupun paradigm masyarakat,

Beberapa negara telah menunjukan buktinya dalam kancah persaingan ekonomi syariah global. Tiongkok sendiri telah menunjukan dirinya sebagai pengekspor baju muslim tertinggi ke Timur Tengah yang nilanya sebesar 28 miliar dollar.

Kunci sukses ekonomi syariah / materi presentasi
Kunci sukses ekonomi syariah / materi presentasi
Indonesia masih kalah dalam ekonomi syariah dibandingkan Negara tetangga Malaysia. Sejak tahun 2013 hingga 2018, Malaysia menduduki peringkat pertama ekonomi syaraiah menurut Global Islamic Economy Indikator.

 Salah satu hal yang sedang digiatkan pemerintah saat ini adalah penanganan zakat secara baik. Dasar hokum Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, PP No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksaan UU No. 23 Tahun 2011, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 & PP No. 25 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa Lembaga Pengelola Zakat yang diberi kewenangan adalah:

Badan Amil Zakat Nasional

  • Baznaz Pusat
  • Baznaz Provinsi (34)
  • Baznaz Kabupaten Kota (514)
  • Lembaga Amil Zakat 
  • LAZ Skala Nasional (21)
  • Laz Skala Provinsi (13)

Sebagai agent of change, maka anda mesti ikut andil dalam peningkatan dana zakat  di Indonesia. Di Bali saja,  Baznas se-Provinsi Bali baru menghimpun dana zakat Rp 3 miliar sampai Rp 3,5 miliar per tahun dengan jumlah muzaki sebanyak 2.500 jiwa.

Apalagi, dengan adanya 14 titik kampung zakat di Indonesia pada kurun waktu 2018-2019, maka dibutuhkan banyak pihak untuk meningkatkan kuantitas penghimpunan zakat.  Menurut M Fuad Nasar (Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf), Pemerintah pusat, BAZNAS, Asosiasi Lembaga Amil Zakat yang dinaungi Forum Zakat, pemerintah daerah dan masyarakat bissa terlibat.

 

14 titik kampung zakat / materi presentasi
14 titik kampung zakat / materi presentasi
Bukan hanya zakat, sebagai agen of change, anda juga bisa berperan besar dalam meningkatkan potensi wakaf yang dilakukan lembaga wakaf di Indonesia. Di mana, hingga tahun 2018 tercatat telah terdapat 192 lembaga yang memperoleh izin BWI untuk mengelola dana wakaf uang, Termasuk di dalamnya 19 Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKS-PWU).

Peran agent of change sangat besar untuk meningkatkan kontribusi wakaf di Indonesia. Apalagi,  potensi wakaf di Indonesia masih sangat besar. Anda bisa melihat gambar berikut.

Potensi wakaf di Indonesia / materi presentasi
Potensi wakaf di Indonesia / materi presentasi
Semoga, agent of change bisa membawa perubahan lebih baik. Perubahan kuantitas zakat dan wakaf di Indonesia. Dan, bisa berdampak untuk meningkatkan ekonomi syariah negeri ini. Untuk melampaui negara-negara lain di dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun