Dalam beberapa kurun waktu akhir ini ada beberapa hal yang sedikit mengganjal di masyarakat mengenai 2 peraturan yang kelihatan sangat simpel namun memunculkan banyak pertanyaan di tengah tengah masyarakat. Â Hal apa saja itu?Â
1. Mengenai seleksi penerimaan murid/siswa baru di SMPN dan SMAN. Pada saat ini ada peraturan yang mengikutsertakan pertimbangan zonasi dalam menentukan masuk tidaknya calon siswa ke sekolah tersebut. Â Sistem zonasi adalah sistem pertimbangan jarak antara rumah calon siswa ke sekolah tujuan.
Pertimbangan dasar memang adalah menggunakan nilai UNBK. Â Jadi jika nilai UNBK yang menjadi patokan, Â kenapa harus ada sistem zonasi? Â Sebagai contoh jika ada 2 siswa sama sama memiliki total nilai UNBK yang sama maka akan dipilih siswa dengan jarak rumah terdekat dari sekolah. Â Hal ini tentu membuat masyarakat bingung. Â Beberapa masyarakat mengatakan "bukankah UN itu kepanjangan dari Ujian Nasional?", "apakah nilai UN itu berlaku nasional? Â Lalu untuk apa diberlakukan sistem zonasi? Â Apa latar belakangnya? Â Dan apa tujuannya?Â
2. Mengenai sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN. Â Sampai berlangsungnya Ujian SBMPTN masih banyak calon mahasiswa bertanya versi mana yang akan digunakan sebagai penilaian. Â Sebelum pelaksanaan ujian, Â ada 2 hal yang belum diketahui yakni tentang adanya pemotongan nilai pada setiap jawaban yang salah. Â Versi lain menyrbut tidak ada potongan nilai meski kita salah menjawab. Â Ini sangat membingungkan calon mahasiswa, Â sampai sampai bimbingan belajar pun mengeluarkan 2 versi try out. Â Hal ini harusnya dipertegas oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.Â
Ini hanya pertanyaan orang awam yang berharap bisa mendapat jawaban.Â
Terimakasih