Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Biaya Kuliah Ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Jerman

29 Agustus 2022   18:25 Diperbarui: 6 September 2022   17:19 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampus Hochschule Bremen. Foto: Erwin Silaban 

Orangtua yang tidak punya pekerjaan dan hidup dari bantuan sosial pemerintah, tidak dibebani dengan uang iuran TK. Orangtua hanya perlu melampirkan kartu bansos mereka, dan pimpinan TK yang akan mengurus pembiayaan anak itu dari Dinas Sosial (Sozialamt). 

Setelah bersekolah, mulai dari sekolah dasar sampai dengan sekolah menengah, orangtua tidak dibebani dengan biaya uang sekolah. Pemerintah menanggung penuh biaya operasional sekolah.

Pendaftaran masuk ke sekolah dasar di Jerman berdasarkan zona tempat tinggal. Pemerintah sudah mengatur zonasi sekolah dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada orangtua untuk mendaftarkan anak mereka ke sekolah yang tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut. Usia wajib sekolah dasar adalah antara 6 dan 7 tahun, berdasarkan perkembangan anak, sampai dengan sekolah menengah. 

Pada umumnya sekolah dasar di Jerman hanya 4 tahun, artinya sekolah dasar hanya dari kelas 1 sampai dengan kelas 4 dan setelah itu, mulai kelas 5, sekolah menengah. Hanya Berlin dan Brandenburg yang menerapkan sekolah dasar sampai kelas 6 dan sesudahnya baru sekolah menengah.

Peralihan dari sekolah dasar ke sekolah menengah tidak melalui ujian masuk dan tidak ada lagi zonasi. Orangtua dan siswa bebas memilih sekolah di kota tempat tinggalnya. Pada umumnya sekolah menengah di Jerman terbagi atas dua jenis sekolah, yaitu Gymnasium dan Oberschule atau Gesamtschule. 

Di sekolah menengah Gymnasium, siswa menamatkan sekolah setelah kelas 12 dan setelah lulus ujian mendapatkan Ijazah Abitur atau disebut juga Allgemeine Hochschulreife (AHR). Dengan bekal Ijazah Abitur siswa berhak melanjutkan pendidikan di semua jenis perguruan tinggi, dalam Bahasa Jerman disebut Hochschulzugangsberechtigung, seperti Universitt dan Hochschule (Fachhochschule).  

Perguruang tinggi di Jerman umumnya adalah berbentuk Universitt dan Hochschule (Fachhochschule) walaupun masih ada beberapa bentuk lain.

Pada sekolah menengah Oberschule atau Gesamtschule siswa umumnya menamatkan sekolah pada kelas 12. Dengan menamatkan sekolah di Oberschule atau Gesamtschule di kelas 12 siswa memperoleh Ijazah Fachabitur disebut juga Fachhochschulreife, yang merupakan ijazah kedua tertinggi setelah Abitur. 

Siswa pemegang ijazah Fachabitur hanya bisa melanjutkan ke Sekolah Tinggi Hochschule (Fachhochschule). Apabila mau, siswa juga bisa menamatkan sekolah di Oberschule atau Gesamtschule sampai kelas 13 untuk mendapatkan Ijazah Abitur.

Untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tidak ada ujian masuk atau ujian saringan penerimaan mahasiswa baru. Lulusan sekolah menengah hanya bermodalkan ijazah dan niai rata-rata di ijazah tersebut. Calon mahasiswa hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan menentukan jurusan atau program studi yang diminati. 

Sangat mudah. Akan tetapi, tidak semua pendaftar diterima menjadi mahasiswa di perguruan tinggi. Kenapa? Oleh karena kapasistas atau daya tampung perguruan tinggi, jumlah pendaftar yang diterima tentu saja dibatasi. Prosedur seperti ini disebut dengan nama Numerus Clausus (NC), pembatasan jumlah yang diterima. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun