Mohon tunggu...
Erwin Silaban
Erwin Silaban Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati Indonesia dari seberang lautan. Deutsch-Indonesischer Brückenbauer. Penghubung Indonesia-Jerman

Dosen di School of International Business, Hochschule Bremen, Jerman. Anak rantau dari Hutajulu, Dolok Sanggul, SUMUT.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Di Jerman Menyalakan Lampu Darurat Semena-mena Bisa Kena Tilang!

4 April 2021   12:06 Diperbarui: 4 April 2021   18:46 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pengemudi di Jerman (Sumber: pixabay.com)

Warnblinklichter atau lampu kedip (lampu darurat), atau sering juga disebut dengan lampu hazard sangat sering dinyalakan oleh pengemudi mobil di Indonesia tanpa alasan yang jelas. Atau kalau kita melihat mobil truk sepanjang perjalanan lampu kedip selalu menyala. Padahal kalau diperhatikan lebih seksama, sebenarnya tidak ada hal yang memaksa atau hal darurat sehingga lampu kedip harus dinyalakan. Tampaknya banyak pengemudi di Indonesia yang tidak mengerti apa fungsi lampu kedip.

Di Jerman pengemudi mobil yang menyalakan lampu kedip atau warnblinklicht tidak pada tempatnya atau semena-mena bisa kena tilang. 

Denda tilang paling murah adalah sebesar 5 Euro atau sekitar Rp 85.000. Dalam artikel ini akan dibahas secara sekilas pemakaian lampu kedip di Jerman.

Sebelumnya ada baiknya dijelaskan sedikit aturan pemakaian lampu darurat di Indonesia. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, Pasal 121 Ayat 1 disebutkan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan." 

Sudah jelas tercantum, bahwa tanda atau isyarat dipasang ketika kendaraan berhenti karena darurat. Fungsi utama isyarat tersebut adalah sebagai isyarat peringatan bagi pengguna jalan lain bahwa kendaraan berhenti karena keadaan darurat.

Pada umumnya pengemudi di Jerman "sangat irit" menggunakan lampu kedip atau lampu darurat. Hanya dalam situasi tertentu dan mendesak para pengemudi menyalakan lampu darurat. 

Pada dasarnya lampu darurat dinyalakan untuk memberi isyarat adanya bahaya atau memperingatkan pengendara lain agar berhati-hati dan mengurangi kecepatan. 

Di Jerman pemakaian tanda, isyarat dan lampu peringatan diatur dalam Pasal 15 dan 16 StVO Strassenverkehrs-Ordnung atau Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2013 yang terakhir direvisi pada tahun 2020.

Dalam Pasal 15 StVO disebutkan, "Bila kendaraan beroda empat atau lebih berhenti atau mogok di jalan dan tidak bisa segera terlihat, maka lampu kedip harus secepatnya dinyalakan." Terlebih, bila kendaraan itu tidak bisa segera dikenali sebagai bahaya bagi kendaraan lain. 

Situasi lain adalah ketika mobil mogok dan kemudian kendaraan harus diderek. Dalam situasi seperti itu mobil yang menderek dan mobil yang diderek harus menyalakan lampu kedip. 

Kampanye menyalakan lampu darurat bila mendekati ekor kemacetan. Sumber twitter.com/polizeibb
Kampanye menyalakan lampu darurat bila mendekati ekor kemacetan. Sumber twitter.com/polizeibb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun