Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Advokat atau Pengacara Itu Penegak Hukum?

13 Agustus 2022   14:07 Diperbarui: 13 Agustus 2022   14:50 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini viral kasus Penembakan Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J didampingi oleh beberapa Pengacara, salah satunya bernama Kamarudin Simanjuntak., S.H. Siapa itu Kamarudin Simanjuntak? Dari beberapa sumber yang penulis dapatkan, bahwasanya Kamarudin nama lengkapnya adalah Kamaruddin Hendra Simanjuntak, S.H. Lahir pada tanggal 21 Mei 1974. Beliau adalah seorang pengacara Indonesia. Ia dikenal pernah menangani kasus Wisma Atlet Hambalang dan kasus korupsi e-KTP, menjadi pengacara Muhammad Kece dalam kasus penistaan agama, dan menjadi pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Advokat atau Pengacara adalah salah satu profesi yang diatur oleh Perundang-undangan dan disertai dengan kode etik. Dalam menjalankan tugasnya, Advokat/Pengacara tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugasnya. Kekebalan ini dikenal dengan nama Hak Imunitas. Hak Imunitas inipun dibatasi, jangan sampai Hak Imunitas tadi digunakan untuk menghalang-halangi proses penyidikan (Obstruction of Justice). Dalam Menjalankan tugasnya seorang Advokat harus tunduk pada NKRI, UUD 1945, Pancasila dan peraturan perundang-undangan serta kode etik profesi. Advokat sebagai suatu profesi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam memberikan advice hukum seorang lawyer dituntut untuk profesional. Keprofesionalan seorang advokat dapat dilihat ketika ia melayani kliennya.

Namun, apakah Advokat/Pengacara itu merupakan Penegak Hukum? Jika, kita baca Pasal 5 ayat (1) UU no. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berbunyi: "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan." Dalam ayat tadi ada frasa "berstatus penegak hukum". Artinya, Advokat adalah penegak hukum. Oleh karena Advokat adalah penegak hukum, maka kedudukan Advokat itu setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Mengapa demikian? Karena dalam menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya, baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan Advokat itu setara. Setara dalam artian sederajat. Tidak ada yang lebih tinggi dan  tidak ada yang lebih rendah. Oleh sebab itu, eksistensi Advokat sebagai Penegak Hukum harus tetap dipertahankan. Selain itu keprofesionalan tetap dipertahankan juga.

Penulis:

Erwin Hariadi Simamora.,S.H. ( Staff Yayasan LBH Indonesia - LBH Pekanbaru )

Website: https://bitl.y/KepoinHukum-id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun