Mohon tunggu...
Erwin Hariadi Simamora
Erwin Hariadi Simamora Mohon Tunggu... Penulis - Erwin Hariadi Simamora, S.H

Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau, Angkatan Tahun 2016, Dengan Program Kekhususan Hukum Pidana, Founder: Kepoin Hukum id (@kepoin_hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Erwin Hariadi Simamora: Syarat-syarat menjadi Advokat, Pengacara, atau Konsultan Hukum

9 Juli 2020   11:04 Diperbarui: 5 Juni 2021   16:30 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            

            Bagi anda lulusan Fakultas Hukum dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia, anda tentu mau mencari pekerjaan. Pekerjaan yang anda cari tentu yang berkaitan dengan bidang hukum baik itu hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara atau hukum internasional. Dalam dunia ilmu hukum, para lulusan sarjana hukum barangkali mencoba berbagai bidang diatas dalam mencari pekerjaan. Dalam mencari pekerjaan tentu ada suka dan duka yang kita hadapi dalam menemukan passion kita. Kalau anda salah jurusan waktu kuliah, anda harus menguatkan tekad anda bahwasanya anda harus berkompeten dan buat dunia hukum menjadi passion anda karena kalau tidak anda percuma saja menyelesaikan studi anda akan tetapi anda kecewa setelah anda lulus. kekecewaan bukanlah jalan akhir, banyak para akademisi dan praktis hukum di Indonesia yang awalnya tidak mau kuliah didunia hukum akan tetapi mereka menjadi orang-orang yang sukses dan akhirnya nyaman dan meminatai dunia hukum itu sendiri.

            Di Indonesia bidang pekerjaan untuk lulusan jurusan ilmu hukum bisa sebagai polisi, jaksa, hakim, bidang hubungan masyarakat, atau bahkan jadi pengacara di kantor hukum atau firma hukum ( law firm ). Selain menjadi polisi, hakim, atau jaksa ada satu dunia hukum yang dunia pekerjaannya tetap eksis hingga saat ini yaitu menjadi Advokat atau Pengacara (Lawyer). Advokat sendiri adalah orang yang memberikan jasa bantuan hukum baik yang bertindak di litigasi (pengadilan) maupu non-litigasi (konsultan hukum). Untuk masuk ke dunia advokat and aharus menjadi orang-orang  yang handal dan menguasai dunia advokat itu sendiri, anda harus belajara menjadi advokat yang baik. Dunia advokat todak lepas dengan hubungannya dengan kliennya. Agar klien tetap percaya anda harus tampil sebagai orang yang baik, jujur, ulet dan berperilaku layaknya advokat.

            Advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). artinya advokat adalah profesi yang sama mulianya dengan profesi hukum lainnya. Kedudukan polisi, jaksa dan hakim sama dengan advokat. Bagi anda yang mau menjadi advokat anda harus mempelajari syarat-syarat menjadi advokat. Adapun syarat-syaratnya adalah: 

            Syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat diatur dalam UU 18/2003 ttg Advokat.
1. Pasal 2 ayat (1) "yg dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (pkpa) yg diadakan oleh organisasi advokat"
2. pasal 3 ayat (1) yaitu :
a.WNI
b. Bertempat tinggal di Indonesia
c. Tdk berstatus PNS atau Pejabat Negara.
d. Berusia sekurang-kurangnya 25 thn
e. Berijazah Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
f. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat.
g. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.
h. Tdk pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yg diancam 5 thn atau lebih.
i. Berperilaku baik, jujur, bertanggungjawab, adil dan mempunyai integritas tinggi.

             Terkait pasal 2 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwasanya anda harus mengikuti ujian advokat dan bergabung dalam satu wadah organisasi advokat. artinya organisasi juga punya aturan yang harus di ikuti oleh para calon advokat. tergantung pada organisasi mana yang anda pilih untuk menjadi organisasi anda dalam beracara nantinya dan bagi anda yang mau mendirikan kantor hukum, anda bisa mendirikannya dengan mengikuti tata cara mendirikan kantor hukum yang ada.

sekian...

Erwin Hariadi Simamora,S.H (Alumni Fakultas Hukum Universitas Riau)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun