Mohon tunggu...
Erwina Kasih
Erwina Kasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Undip Angkatan 2018

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN Pulang Kampung, Mahasiswa Undip Mengajak Masyarakat Karo Patuhi Protokol Kesehatan

27 Juli 2021   12:05 Diperbarui: 27 Juli 2021   20:22 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Monodisiplin 1

Kabanjahe, Kabupaten Karo (27/07/2021) - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, program Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro (KKN Tim II UNDIP) tetap dilaksanakan secara individu dan mandiri oleh masing-masing mahasiswa dengan mengusung tema "Sinergi Perguruan Tinggi Dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS) Melalui Kuliah Kerja Nyata".

Pandemi Covid-19 kian memburuk di Indonesia namun hal ini tampaknya belum cukup mampu menyadarkan masyarakat akan pentingnya kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan. Bahkan tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam penanganan Covid-19 adalah cepat dan masifnya penyebaran dari berbagai klaster Covid-19 dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. Sehingga, dalam menghadapi Covid-19 di masa pandemi ini sejatinya diperlukan kepedulian dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk menjalankan dan menaati peraturan terkait protokol kesehatan yang secara masif disosialisasikan oleh pemerintah. 

Kondisi demikian mendorong salah satu Mahasiswa KKN Tim II UNDIP bernama Erwina Kasih Cristhaulina Silalahi, Mahasiswa Fakultas Hukum yang melakukan pengabdian di Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dengan didampingi oleh Nenik Woyanti, S.E.,M.Si selaku dosen KKN berinisiatif untuk melakukan program monodisplin yang salah satunya bertema Covid-19 dengan mengangkat nama kegiatan "Sosialisasi Terkait Dengan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 Secara Door to Door Guna Untuk Mengingatkan Penggunaan Masker di Kelurahan Gung Negeri".

Sosialisasi yang dilakukan merujuk pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19. 

Sasaran kegiatan sosialisasi yaitu orang dewasa yang berada di Kelurahan Gung Negeri. Tujuan dilakukan sosialisasi secara door to door guna mencegah pengumpulan massa berlebih di masa pandemi. Selain itu Erwina Kasih Cristhaulina Silalahi juga menekankan penggunaan double mask yang benar dan membagikan poster ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan secara langsung dan melalui media sosial agar dapat dipahami oleh masyarakat secara luas.

Poster Sosialisasi
Poster Sosialisasi

Pelaksanaan sosialisasi tersebut tetap menerapkan  protokol kesehatan dan dilakukan secara bertahap dengan berkunjung ke rumah-rumah warga. Selain menyampaikan sosialisasi tersebut, Erwina Kasih Cristhaulina Silalahi juga membagikan sejumlah masker kepada masyarakat. Masyarakat Kelurahan Gung Negeri mengikuti alur sosialisasi dengan baik dan mengapresiasi penuh kegiatan sosialisasi tersebut. 

Adapun hal yang ingin dicapai melalui sosialisasi tersebut yaitu masyarakat Kabupaten Karo dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan seluruh peraturan yang dibentuk secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan. Sehingga masyarakat mampu menekan laju pertambahan angka Covid-19 dengan mulai disiplin untuk menaati protokol kesehatan. 

Oleh : Erwina Kasih Cristhaulina Silalahi (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Dosen Pembimbing : Nenik Woyanti, S.E.,M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun