Mohon tunggu...
Erwin Dharmawan
Erwin Dharmawan Mohon Tunggu... Freelancer - Ajari saya cara menulis yang baik

Bekerja untuk mendapatkan sesuap nasi

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Omnibus Law Ala Masyarakat Kampung

21 Oktober 2020   12:53 Diperbarui: 21 Oktober 2020   13:00 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Novel. Sumber ilustrasi: PEXELS/Fotografierende

Samarinda, 21 Oktober 2020

Omnibus Law. Pertama mendengar istilah ini, penulis mencoba mencari tahu, apa itu ? Di dunia mana itu ?. Lalu bagaimana menyikapinya ?

Melalui penelusuran yang cukup sederhana, ditemukanlah istilah Omnibus Law dalam salah satu alat pencari yang sangat populer dikalangan mahkluk bumi saat ini, bahkan anak-anak saya, teman, anak teman bahkan hingga kepedesaan.....bahkan kalau bisa dikata hingga kepelosok bumi terkecil terpencilpun sangat familiar.  Dengan menggunakan mesin pencari atau apapun namanya, maka diperoleh beberapa istilah Omnibus Law seperti yang banyak diperbincangkan bahkan didemo oleh kalangan masyarakat hingga hari ini sejak disahkan oleh DPR.

Omnibus law dapat diartikan sebagai aturan atau istilah kita "Undang-undang/hukum sapu jagat" atau undang-undang omnibus (bahasa Inggris: Omnibus bill atau omnibus law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Konsep undang-undang itu umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum seperti Amerika Serikat, dan jarang ditemui dalam sistem hukum sipil seperti di Indonesia.

Ukuran dan cakupannya  luas, sehingga disebut sebagai undang-undang sapu jagat, sehingga dalam sejarahnya, melahirkan amendemen yang kontroversial dimasyarakat, termasuk Indonesia. Padahal tahun ini ada DPR mewacanakan empat undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara. 

RUU Cipta Kerja disebut akan memangkas dan menyederhanakan aturan dari 1244 pasal dari 79 undang-undang terkait investasi, adapun 79 Undang-Undang yang di amandeman, dicabut dan dirubah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007;
  7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;
  9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
  10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
  11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;
  12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011;
  13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
  14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
  15. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
  16. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;
  18. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;
  19. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;
  20. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
  21. Undang-Undang Nomor 226/1926 (Staatsblad);
  22. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
  23. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016;
  24. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
  25. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;
  27. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
  28. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
  29. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  30. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
  31. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;
  32. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012;
  33. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009;
  34. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009;
  35. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000;
  36. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000;
  37. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2000;
  38. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007;
  39. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000;
  40. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000;
  41. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  42. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  43. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Hingga tulisan  ini dipublikasikan penulis Baru menemukan 43 Undang-Undang yang dirubah, dicabut, disisipkan yang ditemukan dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berdasarkan draft yang diperoleh tanggal 5 Oktobe 2020.

Pertanyaannya, apakah Undang-undang tersebut masih berlaku sebagian, sedikit atau berubah secara keseluruhan ? 

Pemikiran kami orang kampung sangat sederhana, semoga kami dikampung yang nun jauh disana mendapat secuil manfaat dari Om om tersebut, karena investasi untuk membuat sebuah peraturan mencapai miliaran rupiah, melibatkan banyak orang "pintar" harapannya kalau  diinvestasikan di kampung kami, pasti kami sudah sejahtera....Cita-cita bahagia dan membahagiakan....

Selamat Datang Omnibus Law Cipta Kerja .....walaupun namanya adalah Undang-Undang Cipta Kerja, semoga segera diimplementasikan sampai ke pojok negeri..

Salam Hangat buat Warga Negara Tercinta

-ed

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun