Mohon tunggu...
Erwin Zuhdi
Erwin Zuhdi Mohon Tunggu... Lainnya - Innallahama"na

Allah Mengetahui apa yang tersimpan didalam hatimu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Kelalaian Medis

16 November 2020   22:25 Diperbarui: 16 November 2020   23:16 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan suatu negara tidak hanya di lihat berdasarkan kemajuan teknologi maupun pendapatan yang diperoleh dari setiap warga negaranya, melainkan terdapat unsur penting lainnya seperti kesehatan.

Bagi suatu negara, menjadi suatu kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan baik dari sisi tenaga kesehatan yang professional maupun pelayanan medis yang memuaskan bagi para pasien.

Selain sebagai hak dasar sosial (the right to health care) bagi manusia, kesehatan juga menjadi salah satu kebutuhan pokok yang menjadi hak setiap individu (the right of selft determination) yang dapat diwujudkan dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas dan terjangkau bagi setiap lapisan masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, suatu negara membuat dan memberlakukan peraturan-peraturan di bidang kesehatan yang disebut dengan hukum kesehatan. Di dalam hukum kesehatan, mengatur berbagai hal baik dari sisi pasien, dokter maupun rumah sakit dalam hal hak, kewajiban, fungsi dan tanggung jawab para pihak (stakeholders). Seringkali, hukum kesehatan dijadikan sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi penerima dan pemberi jasa layanan kesehatan.

Berbicara mengenai pelayanan kesehatan, dalam praktiknya sering kali tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya dokter kepada pasiennya menimbulkan konflik antara keduanya sehingga dapat menyebabkan timbulnya sengketa di bidang kesehatan.

Timbulanya sengketa tersebut seringkali dianggap sebagai bentuk malpraktek dalam bidang kedokteran ketika tindakan medis yang diberikan oleh tenaga kesehatan menimbulkan ketidaberhasilan, sehingga pasien menganggap bahwa dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan telah lalai dan tidak sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP).

Adanya anggapan telah terjadi malpraktek menimbulkan sudut pandang yang tidak baik terhadap dokter maupun tenaga kesehatan lainnya termasuk rumah sakit karena dianggap telah merugikan pihak penerima layanan kesehatan akibat tindakan kelalaian yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran.

Fenomena dugaan malpraktik yang terjadi di Indonesia berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Pusat, tercatat kurang lebih 405 kasus malpraktek di Indonesia, dimana sebanyak 73 kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara berdasarkan data PB Ikatan Dokter Indonesia peningkatan pengaduan dan gugatan hukum pada dokter di Indonesia rata-rata mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 terdapat gugatan sebanyak 10 dan mengalami peningkatan pada tahun 2016 sebenyak 30 gugatan hingga 38 gugatan oada tahun 2017.

Sedangkan pada tahun 2018 di awal semester gugatan hukum pada dokter Indonesia sudah mencapai 33 gugatan. Salah satu dugaan malpraktik medis yang terjadi pada tahun 2015 adalah kasus balita bernama Falya Rafaan Blegur yang meninggal akibat dari kelalaian seorang dokter. Akibatnya, kondisi balita tersebut mendadak kritis hingga akhirnya meregang nyawa.

Dengan demikian, malpraktik diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan yang dilakukan oleh seorang dokter aupun tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima layanan tersebut. Pihak yang menjadi korban dari sengketa malpraktik pada dasarnya menempuh jalur litigasi (pengadilan) karena bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban para tenaga medis terhadap kelalaian yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun