Mohon tunggu...
Erwin Suryadi
Erwin Suryadi Mohon Tunggu... profesional -

Indonesia for better future

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelolaan Bandar Udara: Pemerintah Atau Pengusahaan?

24 Juli 2015   21:54 Diperbarui: 24 Juli 2015   22:01 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tanggal 20 Juli 2015, seorang Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menunjukkan kekagumannya terhadap bandara Kalimarau, Kalimantan Timur. Dari hasil wawancara, Menhub Jonan mengatakan bahwa bandara Kalimarau tersebut tidak kalah dengan bandara Eltari, NTT yang dikelola oleh AP I dan bandara Silangit yang dikelola oleh AP II. Padahal bandara Kalimarau ini merupakan bandara yang dikelola oleh UPT Kemenhub.

Sesuai dengan ketentuan UU no 1 tahun 2009  mengenai penerbangan disebutkan bahwa pengelolaan kebandarudaraan dapat dilakukan oleh pemerintah atau pengusahaan. Dimana untuk di Indonesia, pengusahaan kebandarudaraan dilakukan oleh BUMN Angkasa Pura I dan II. Melihat kondisi yang disampaikan oleh Menhub Jonan terhadap kondisi bandara-bandara tersebut, maka sesungguhnya menarik untuk dikaji lebih dalam mengenai pengelolaan bandar udara di Indonesia.

Tatanan Kebandarudaraan Nasional

Pengaturan mengenai tatanan kebandarudaraan nasional telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 69 tahun 2013. Sesuai Permen tersebut disebutkan bahwa tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang berwawasan Nusantara.

Untuk itu, maka bandar udara sendiri memiliki peran sebagai simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya; sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian; tempat kegiatan alih moda transportasi; sebagai pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan; sebagai pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencana; dan sebagai prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan kedaulatan Negara.

Melihat peran bandar udara yang begitu luas, maka pengelolaan bandara menjadi hal yang sangat penting guna memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan Bandara

Berdasarkan tatanan kebandarudaraan nasional tersebut, maka untuk dapat membandingkan posisi bandar udara yang satu dengan yang lainnya, maka dapat dibandingkan peran, fungsi, penggunaan, hierarki dan klasifikasi bandar udara tersebut. Dalam hal ini yang akan coba dibandingkan adalah bandara Silangit, bandara Eltari dan bandara Kalimarau, dengan perbandingan yang dapat dilihat pada tabel diatas:

  

Dari tabel tersebut dapat terlihat bahwa secara umum ketiga bandara tersebut memiliki peran yang hampir serupa. Akan tetapi yang membedakan adalah hierarkinya, dimana bandara Silangit dan bandara Kalimarau diposisikan sebagai bandara pengumpan (spoke) sedangkan bandara Eltari merupakan bandara pengumpul (hub) skala sekunder.

Berdasarkan Permenhub no 69 tahun 2013 disebutkan bahwa yang disebut dengan bandar udara pengumpan adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi lokal; bandar udara tujuan atau bandar udara penunjang dari bandar udara pengumpul; dan bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan local. Sedangkan yang dimaksud dengan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder yaitu bandar udara sebagai salah satu prasarana penunjang pelayanan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang melayani penumpang dengan jumlah lebih besar dari atau sama dengan 1.000.000 (satu juta) dan lebih kecil dari 5.000.000 (lima juta) orang per tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun