Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu, pemerintah mengandalkan pos belanja pemerintah. Disebut -- sebut pada 2021 pemerintah menganggarkan belanja  negara sebesar Rp 2.750 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar  Rp 795,5 triliun.
MENUJU BEBAS PEKERJA ANAK
Prediksi ekonomi ini menjadi kabar baik bagi pegiat pengurangan pekerja anak. Harapannya, jumlah pekerja anak akan turun sejalan membaiknya keadaan ekonomi keluarga. Selain itu akan tersedia dana yang cukup bagi pemerintah untuk melaksanakan program pengurangan  pekerja anak.
Penguarangan  pekerja anak dengan menariknya  agar kembali bersekolah dilakukan pemerintah sejak 2008. Data di Kementerian Ketenagakerjaan menunjukan, sejak program Pengurangan Pekerja  Anak  dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan ( PPA -- PHK) dari 2008 hingga 2019 sebanyak 134.456 pekerja anak  telah dikembalikan ke dunia pendidikan. Jumlah pekerja anak yang ada dilaporkan mencapai 1.709.712 anak berdasarkan data survey sosial ekonomi Nasional ( Susenas)  2018 oleh BPS.
Dari jumlah 134.456 itu, menurut data Kemnaker yang dirilis pada 7/10/2020 baru lalu, lebih dari 50 persen yang melanjutkan pendidikan, Â di antaranya mampu melanjutkan pendidikan menengah.
Pada 2020 ini Kemnaker melakukan pengurangan  pekerja anak sebanyak 9.000 anak. Kita apresiasi langkah ini  sebab ditengah keterbatasan anggaran,  Kemnaker masih mampu menarik 9.000 pekerja anak. Pengurangan pekerja anak di tengah pandemic  Covid-19 menjadi sangat penting. Akibat hilangnya pendapatan kepala keluarga sebagai dampak pandami  menjadikan anak ikut bekerja membantu ekonomi keluarga dan bisa saja mereka bekerja dalam iklim yang buruk.
Pengalaman menunjukan, penaganan pekerja anak pada masa krisis pada masa waktu lalu dan kini pada kasus terdampak pandemi, bisa menghindarkan pekerja anak dari warisan kemiskinan antar-generasi, terhindarinya ancaman  ekonomi negara dan tidak diabaikan hak-hak anak.Â
Pada 2020 ini kegiatan pencegahan dan pengurangan pekerja anak dilaksanakan  dengan melibatkan lembaga swada masyaaka (LSM) yang peduli pada pekerja anak. Setidaknya sebanyak 23 LSM  dilibatkan dalam kegiatan itu dan dilaksanakan di Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
Indonesia memiliki komitmen besar dalam menghapus pekerja anak. Wujud komitmen tersebut ditandai dengan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999, serta memasukkan substansi teknis yang ada dalam Konvensi ILO tersebut dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
MENGHILANGKAN AKAR MASALAH
Penanganan pengurangan  pekerja anak bukan pekerjaan ringan. Direktur Pembinaan Norma Tenaga Kerja Perempuan dan Anak (PNKPA) Kementerian  Ketenagakerjaan Asep Gunawan pada penulis mengakui beratnya upaya menarik pekerja anak ke sekolah. Pasalnya, hal itu terkait dengan kemiskinan rumah tangga dan faktor budaya.