Mohon tunggu...
Healthy

Hentikan Stigma terhadap Penderita Kaki Gajah!

18 Juli 2018   21:10 Diperbarui: 18 Juli 2018   21:53 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyakit kaki gajah atau filariasis adalah penyakit yang disebabkan oleh cacing filaria yang menular dengan perantaraan nyamuk. Penyakit ini menahun dan jika tidak mendapat pengobatan dapat menimbulkan cacat menetap seumur hidup berupa pembesaran kaki, lengan, dan alat kelamin pada penderitanya. Akibatnya, ada dampak psikologis dan sosioekonomik bagi penderita dan keluarga.

Di Indonesia saat ini ada sekitar 14.932 penderita kasus kronis pada 418 kabupaten/kota di 34 provinsi. Dengan kata lain, penyakit ini masih banyak yang endemis di berbagai tempat di Indonesia, dengan sampai tahun 2014, ada 241 kabupaten/kota yang merupakan endemis filaria. 

Sudah ada 46 yang telah menurunkan mikrofilaria hingga <1%. Sedangkan untuk sisanya akan dilaksanakan minum obat masal tahun 2015 -- 2019. Pada tahun 2017 sendiri, dengan pelaksanaan bulan eliminasi kaki gajah, sudah ada 13 kabupaten/kota lagi yang sudah eliminasi kaki gajah, dengan sebelumnya pada tahun 2016 terdapat 4 kabupaten/kota yang terliminasi. Untuk berita selengkapnya dapat dilihat pada alamat berikut.

Eliminasi filariasis ini dilakukan dengan dua cara utama, yakni dengan memutus rantai hidup dari cacing filaria, dan memanajemen pasien dengan penyakit kaki gajah kronis. Saat ini, dengan adanya bulan eliminasi kaki gajah (Belkaga), dan dengan adanya minum obat massal, maka, pemutusan rantai hidup cacing sedang dalam proses pencakupan seluruh Indonesia yang menyeluruh. 

Akan tetapi, saat ini, masih banyak stigma pada masyarakat, sehingga manajemen fisik maupun psikologis bagi penderita kaki gajah kronis masih dapat dijumpai di berbagai tempat. Penderita kaki gajah seringkali dijauhi karena kecacatan dan perbedaan fisik yang mereka alami, yang menyebabkan rasa rendah diri dari para penderita kaki gajah di lingkungannya.

Para penderita kaki gajah kronis memiliki pembengkakan pada bagian tubuhnya, salah satunya adalah kaki, sehingga pemilihan sepatu menjadi sulit. Adanya perubahan, disabilitas dan kesakitan yang dialami penderita kaki gajah membawa stigma sosial dan ekonomi. Penurunan prospek pernikahan, persepsi bahwa penyakitnya diturunkan dalam keluarga, tidak dapat bekerja, dan menahan omongan dari anak-anak dan tetangga. Hal ini menambah kesakitan yang dialami oleh penderita kaki gajah, karena bukan saja karena terjadinya disabilitas menimbulkan kesakitan dan lebih mudah terkena infeksi, tetapi juga harus mengalami tekanan psikologis.

Pola pikir masyarakat ketika menjumpai penderita kaki gajah seringkali adalah menjauhi, memberi komentar negatif, rasa jijik, ketakutan, dan bersyukur karena tidak terkena. 

Sikap yang seperti ini yang perlu diubah untuk benar-benar melawan kaki gajah dan implikasinya. Kita harus menyadari bahwa penderita kaki gajah juga merupakan manusia juga, yang patut dihargai dan diikutsertakan dalam kegiatan sehari-hari dalam komunitas. Tidak ada alasan untuk dikucilkan, dianggap beban dan tidak berguna. Keluarga sebagai orang terdekat bagi penderita memiliki peran penting, terutama dalam menjaga kebersihan penderita kaki gajah.

Informasi baik sekali mengenai kaki gajah dapat dilihat pada video oleh puspromkes kementrian kesehatan Republik Indonesia berikut ini.


Mari, bersama-sama kita perangi penyakit kaki gajah dengan meminum obat pencegahan tiap tahunnya selama 5 tahun di daerah endemis dan menjaga kualitas hidup penderita kaki gajah yang sudah mengalami kecacatan, agar dapat tercapai target pemerintah untuk mengeliminasi kaki gajah pada tahun 2020.

Sumber:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun