Mohon tunggu...
Irfaan Sanoesi
Irfaan Sanoesi Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar seumur hidup

Senang corat-coret siapa tahu nama jadi awet

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Merangkul Kaum Disabilitas

20 November 2020   13:43 Diperbarui: 20 November 2020   13:50 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari Disabilitas Internasional (HDI) dijadikan momentum pemerintah merangkul kaum disabilitas berdisi sejajar tanpa diskriminasi. Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) merilis ruang ekspresi bagi kaum disabilitas. 

Tentu hal ini memperpanjang catatan baik pemerintahan Jokowi memberikan hak yang setara bagi kaum disabilitas.

Tak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang menganggap disabilitas adalah sebuah aib. Keluarga dan kerabat penyandang disabilitas pun sering tidak terbuka terhadap lingkungan disekitarnya. 

Hal inilah yang membuat para penyandang disabilitas sering kali tidak memiliki kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

Penyandang disabilitas selalu diidentikkan dengan orang sakit yang harus selalu dirawat dan dikasihani. Stigma masyarakat pun muncul bahwa kaum disabilitas adalah mereka yang selalu menggantungkan hidupnya kepada orang lain, tak bisa berdiri di kakinya sendiri hingga membuat mereka terlepas dari belenggu pendidikan dan pekerjaan. Tak jarang, mereka dianggap sebagai beban, baik di keluarga maupun di lingkungan sekitarnya.

Stigma-stigma tentang disabilitas itu memang tak pernah bisa sepenuhnya dihilangkan dari benak masyarakat. Namun, setidaknya diskriminasi itu secara perlahan berkurang seiring dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat pun perlahan mulai melek akan kesetaraan dan keadilan hak asasi manusia.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, telah dijelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. 

Mereka diberikan kesempatan yang sama dalam segala hal untuk menyalurkan potensi ke dalam segala aspek penyelenggaraan Negara dan masyarakat. Aksesibilitas untuk mewujudkan kesamaan kesempatan itu pun dijanjikan untuk disediakan oleh Negara.

Pasal-pasal dalam UU tersebut akhirnya sedikit demi sedikit mulai dijalankan oleh instansi dan lembaga terkait.

Selain UU Nomor 8 tahun 2016, Pemerintah Republik Indonesia juga mengeluarkan peraturan Nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi penyandang disabilitas, yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Juli 2019. 

Ketetapan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, menjamin pelaksanaan fungsi sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial yang bermartabat bagi penyandang disabilitas, serta mewujudkan masyarakat Inklusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun