Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kontestasi Calon Presiden 2024

24 Agustus 2022   19:12 Diperbarui: 24 Agustus 2022   19:31 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembuka

Politik memang sesuatu hal yang menarik untuk diperbincangkan. Terutama politik untuk meraih puncak kekuasaan. Siapa yang berkuasa, ia tentu akan menjadi magnet bagi semua unsur di kehidupan. Baik unsur alam nyata, maupun dimensi alam goib.

Puncak kekuasaan ini, bisa diraih dengan cara pemilihan umum yang demokratis. Begitu aturan mainnya. Masing-masing pasangan calon presiden, dan wakil presiden itu digadang-gadang untuk diusung oleh partai politik, dan atau gabungan partai politik, untuk menjadi kontestan di masa suksesi ini.

Dari perjalanan pemilu demokratis secara langsung sejak 2004 hingga 2019 lalu, tercatat nama Prabowo Subianto sebagai  orang yang pernah menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2009 bersama Megawati Soekarno Putri. Kemudian pemilu 2014, bersama dengan Hatta Rajasa, dan 2019 gandeng Sandiaga Uno menjadi calon presiden.  

Dipikir-pikir dari segi prestasi pencalonan di puncak kekuasan langit, bumi, dan laut ini, Prabowo Subianto juara. Tidak pernah bakal ada di Indonesia, orang yang memiliki kemampuan untuk mengejar prestasi semacam ini dengan totalitas. 

Totalitas dari semua hal. Tenaga, biaya, pikiran, waktu, dan tahan banting pula, hingga masih bisa joget diusianya yang sudah sepuh itu pada perayaan 17 Agustus di halaman Istana Negara.

Aturan calon presiden, dan wakil presiden

Kendati tiga kali ikut kontestasi tersebut yang juga diusung oleh gabungan parpol, Prabowo Subianto, dan pasangannya tidak unggul. Tidak unggul di perhitungan akhir oleh KPU, maupun di Mahkamah Konstitusi. Maka ia tidak menjadi pemimpin negeri ini sebagaimana yang direncanakan, dan targetkan oleh para parpol pengusung, maupun pemilihnya.

Tiga kali menjadi calon pemimpin negeri pada pemilu, terhitung telah melampaui batas konstitusional bagi presiden yang berkuasa, yang dibatasi hanya satu kali untuk ikut kembali menjadi kontestan. 

Artinya secara berturut-turut selama dua kali mencalonkan unggul , maka ia tidak lagi bisa dicalonkan untuk ketiga kalinya. Batas demikian juga tidak bisa ditafsirkan, akan bisa jadi calon presiden kembali setelah diselingi oleh presiden sebelumnya, menurut pasal 7 UUD 1945.

Sementara untuk syarat, dan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden, dan wakil presiden termuat dalam pasal 6 dan 6 A UUD 1945, dengan aturan pelaksanaan turunannya sebagai atribusi dari pasal di UUD 1945 itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun