Suatu kerakyatan atau suatu kepemimpinan atau suatu pergantian kepemimpinan sebagaimana butir pancasila itu dipandang cocok oleh para pendiri bangsa dengan mekanisme keterwakilan bagi bangsa ini ketika itu. Praktek yang telah dilakukan adalah memilih presiden dan wakil presiden melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di MPR. Mereka dalam sejarahnya bermusyawarah untuk memilihnya.
Karena sekarang sudah mengalami perubahan drastis, maka sebutan apapun bagi demokrasi di negeri ini, terutama soal kontestasi pergantian kepemimpinan di pusat maupun daerah berujung pada siapa yang kuat dia yang menang (survival of the fittest). Kuat modal, kuat dukungan suara pemilih, serta kuat koneksi global, regional maupun domestik. Semua kontestasi akhirnya menjadi ajang adu kuat dengan bumbu-bumbu persatuan dan kesatuan bangsa.
Rakyat boleh jadi tidak terikat oleh sistim apapun yang dijalankan oleh kekuasaan politik itu. Yang mengikat rakyat itu cuma keinginan harga-harga murah, sandang, pangan, dan papan terpenuhi, pendidikan juga, kesehatan demikian, lapangan kerja, serta rekreasi apapun bentuknya bisa dinikmati dengan nyaman.
Karena itu sudah demikian lama sistim demokrasi dijalankan dengan variannya, partisipasi masyarakat terhitung tidak signifikan. Ia sengaja dihadirkan sebatas coblos suara untuk calon para pemimpin yang dikenal lewat media massa. Sesudah itu tunggu lagi untuk mencoblos di masa mungkin  lima tahun mendatang.
Sementara di saat yang sama sekelompok elit politik dan ekonomik serta kroninya sibuk berjuang untuk meraih kekuasaan dengan segala janji-janji yang ditebarkan. Bahkan tidak jarang di saat semacam ini bisa bikin rakyat deg-degan, was-was dan ketakutan. Padahal  yang namanya pesta rakyat harusnya senang, gembira dan jumpalitan.
Tapi demikianlah demokrasi pancasila yang dijalani bangsa ini. Â Semua itu akan terus bergerak dan terus mencari bentuk yang paling ideal dan cocok, sehingga perubahan sebagai suatu kenicayaan dan kekuatan alamiah bisa saja dilakukan. Termasuk barangkali dengan cara bongkar pasang konstitusi UUD 1945 di masa mendatang. Siapa tahu cara ini dilakukan kembali. Untuk apa?Tentu saja untuk berkuasa di darat, laut, dan udara.