Mohon tunggu...
Erusnadi
Erusnadi Mohon Tunggu... Freelancer - Time Wait For No One

"Sepanjang sungai/kali masih coklat atau hitam warnanya maka selama itu pula eksistensi pungli, korupsi dan manipulasi tetap bergairah "

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Judicial Review AD/ART, Terobosan atau Kemunduran?

21 Oktober 2021   07:52 Diperbarui: 21 Oktober 2021   08:02 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) suatu partai politik DI Mahkamah Agung bakal menemui jalan berliku. Sebab bila pengajuan pengujian AD/ART dikabulkan, maka dipastikan akan menumpuk di meja Mahkamah Agung antrian yang sangat panjang.

Antrian tersebut tidak hanya terkait dengan urusan pengujian AD/ART Parpol semata, tapi juga organisasi masyarakat (Ormas) yang berdiri sebagai sayap organisasi partai politik itu untuk juga melakukan hal yang sama. Bahkan di masyarakat awam akan terbentuk opini dan pandangan bahwa tiap AD/ART yang dipunyai suatu organisasi bisa diuji oleh Mahkamah Agung.

Namun demikian pengujian AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 oleh Yusril Ihza Mahendra (YIM) ke Mahkamah Agung menimbulkan kehebohan TERSENDIRI di masyarakat.

Kehebohan oleh karena AD/ART di mata masyarakat bukanlah produk aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun parlemen. Ia adalah produk internal organisasi partai politik yang berlaku mengikat hanya pada anggotanya saja.

Kendati begitu, ada alasan yang patut untuk ditelaah bahwa AD/ART sebagaimana dikatakan YIM, dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Selain itu, katanya lagi, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?

Perselisihan Partai Politik

Pernyataan YIM tersebut, sebagaimana umum telah sering mendengar nyaris mirip dengan apa yang pernah disampaikan oleh Mohammad Yamin (founding fathers) dulu  ketika membicarakan soal lembaga pembanding undang-undang yang memiliki kewenangan untuk menguji materi dan isi undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945.

Yang dari perjalanan waktu akhirnya terakomodasi dan existing bahwa bila tiap pengujian materi peraturan perundang-undangan yang berada di bawah undang-undang dan bertentangan dengan undang-undang maka lembaga MA yang memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review (JR) tersebut. Begitu pula tiap undang-undang yang dibuat dan diberlakukan bertentangan dengan UUD 1945, maka penyelesaiannnya untuk JR adalah LEMBAGA Mahkamah Konstitusi.

Artinya masyarakat secara umum sudah tahu dan maklum kemana jalan untuk menyelesaikan bila suatu peraturan perundang-undangan itu bertentangan isinya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Terlebih sudah pula diketahui oleh publik adagium untuk menentukan norma mana yang diutamakan terkait hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Lex superiori derogat Legi inferiori atau undang-undang yang lebih rendah tunduk pada undang-undang yang lebih tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun