Mohon tunggu...
Ersa Putri Arimi Nabilla
Ersa Putri Arimi Nabilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammdiyah Malang

hope your dream won't remain just a dream.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berkaca pada Hong Kong, Bisakah KPK Sekeren ICAC?

24 Juni 2021   12:20 Diperbarui: 24 Juni 2021   12:26 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia dikalangan internasional. Indonesia memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam hal korupsi dan pemberantasannya.

Korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa lampau. Sejak Indonesia merdeka, berbagai jenis tindakan korupsi telah terjadi. Orde Lama, Orde Baru, bahkan era Reformasi pun sudah menjadi saksi akan bengisnya tindakan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila korupsi dianggap sebagai permasalahan yang tak lekang oleh waktu.

Berbagai cara telah ditempuh untuk pemberantasan korupsi bersamaan dengan semakin canggihnya modus operasi tindak pidana korupsi. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum. Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Indonesia telah berusaha sekuat tenaga untuk memberantas tindak pidana korupsi namun sampai sekarang masih belum berhasil.

Dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia terdapat cukup banyak lembaga atau institusi yang menangani pemberantasan korupsi sebelum dibentuknya KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara lain Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komite Anti Korupsi (KAK), Komisi Empat, Operasi Tertib (OPSTIB), Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pembentukan Komisi dan Badan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi belum menuai hasil yang diharapkan, sehingga pada tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan kinerja yang maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap yang merupakan angin segar bagi pencari keadilan dan sistem hukum yang tak pandang bulu, maka perhatian dan cita-cita warga yang ditunjukkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi makin tinggi.

Persoalan tindak pidana korupsi ini pada dasarnya tidak hanya menjadi persoalan di Indonesia tetapi juga berbagai negara di dunia. Salah satunya adalah Hong Kong yang telah berhasil memberantas tindak pidana korupsi. Hong Kong tentunya memiliki berbagai elemen yang menjadi pendorong dari suksesnya pemberantasan korupsi di negara tersebut, salah satunya moralitas dari para penengak hukum.

Hong Kong sebagai salah satu negara terkorup pada tahun 1960-an juga berusaha untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merajalela. Karena kegigihannya, Hong Kong mendapat predikat pemerintah bersih sejak 1982. Hal ini dapat dicapai karena adanya lembaga antikorupsi yaitu Independent Commission Against Corruption (ICAC).

Bagaimana Hong Kong bisa bangkit dari keterpurukan akibat korupsi? Kuncinya masyarakat dan pemerintah Hong Kong bergandeng tangan dan memiliki komitmen yang teguh dalam pemberantasan korupsi. Kunci keberhasilan ICAC adalah komitmen, konsistensi, dan pendekatan yang koheren antara penindakan dan pencegahan. Penindakan dan pencegahan terintegrasi menjadi satu. Setelah kasus korupsi di satu institusi ditindak dan selesai pemeriksaannya, maka diikuti oleh tim pencegahan yang masuk ke institusi tersebut untuk melakukan 'terapi' dan perbaikan sistem. Dengan demikian kasus korupsi di institusi tersebut tidak akan terulang lagi.

Model strategi pemberantasan ICAC ini kemudian banyak diadopsi oleh lembaga-lembaga antikorupsi di dunia, termasuk KPK di Indonesia. KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sedangkan mengenai pembentukan, sususan organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang serta keanggotaannya diatur dengan undang-undang.

KPK dan ICAC sebagai lembaga antikorupsi tentunya memiliki cara-cara tertentu dalam mengungkap atau memberantas tindak pidana korupsi. Kinerja ICAC dalam memberantas korupsi di Hong Kong patut diacungi jempol. Seperti yang diketahui, berkat kinerja ICAC yang baik, Hong Kong berhasil mendapatkan predikat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi sejak tahun 1982 hingga sekarang dan menjadikan ICAC sebagai panutan untuk lembaga antikorupsi lainnya yang ada di dunia.

Melihat dari kesuksesan pemberantasan korupsi yang dilakukan ICAC, barangkali KPK dapat meneladani beberapa strategi dan sistem kerja ICAC. Perbandingan ini masih dapat dilakukan meskipun memang tidak dapat disamakan seratus persen. Indonesia dapat mulai melakukan pertimbangan untuk meninjau kembali sekaligus merenungkan urgensi keberadaan KPK demi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun