Mohon tunggu...
Money

Peran Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi

16 Desember 2016   09:31 Diperbarui: 16 Desember 2016   10:14 1244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Korupsi di Indonesia telah menjadi budaya dan seakan sulit untuk di brantas pada dasarnya korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi kebiasaan di era demokrasi. Korupsi akan mempersulit pencapaian pembangunan ekonomi dan good goverment seperti yang kita ketahui bahwa, akhir ini sering terjadi perebutan kewenangan antara KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan Polri (Polisi Republik Indonesia) sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas  korupsi. Korupsi terjadi melalui berbagai macam penyebab antara lain masalah ekonomi, yaitu rendah penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan, dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips atau uang pelicin, budaya malu yang rendah, sanksi hukum yang lemah, dan tidak mampu memberi efek  jera, penerapan hukum yang tidak konsisten di institusi penegak hukum dan kurangnya pengawasan hukum.

Korupsi saat ini yang ada di Indonesia ini tidak lepas dari kekuasaan , semakin tinggi jabatan maka semakin besar peluang untuk melakukan tindak korupsi di Negeri ini. Menurut saya korupsi dapat teratasi jika terjadi koordinasi  yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Karena Indonesia adalah negara hukum dan mempunyai HAM (Hak Asasi Manusia) karena HAM  itu merupakan hak dasar yang dimiliki oleh individu tersebut berperan dalam meberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status jabatan yang dimiliki tersebut. Sebagai masyarakat juga memiliki kebebasan dalam memberikan informasi dan menindak siapa saja yang telah salah dimata hukum. 

Selaku generasi penerus bangsa dan nantinya di dalam masyarakat sebaiknya memiliki kesadaran yang nantinya akan memberikan implemasi yang positif  bagi kemajuan bangsa Indonesia. Bentuk kesadaran dan tindakan realita suatu mahasiswa adalah menanamkan nilai karakter positif dan menghindari hal-hal negatif yang berkaitan dengan penyelewengan atau tindak korupsi yang ada di Indonesia. Pada dasarnya dapat saya simpulkan bahwa tidak ada perubahan besar tanpa adanya perubahan kecil dan perubahan itu pada hakikatnya ada pada diri sendiri. Dari berbagai artikel yang pernah saya baca termuat sebuah kalimat “If you wantting to be different your self”. Dan sebenarnya juga telah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur`an yang artinya Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa-apa ada pada diri mereka. jadi intinya tanamlah gagasan petiklah tindakan, tanamlah tindakan petiklah kebiasaan, tanamlah kebiasaan petiklah watak, tanamlah watak petiklah nasib.

 Jadi dimulai dari gagasan awal pikiran dilanjutkan oleh tindakan realitas kemudian tindakan yang dilakukan berulang-ulang akan menjadi suatu kebiasaan, kebiasaan yang dilakukan berkali-kali akan menjelma menjadi watak dan watak inilah yang akhirnya mengantarkan kita kepada nasib. Jadi nasib kita, kita sendiri yang menentukan. Banyak sekali hambatan dalam pemberantasan korupsi. Terlebih bila korupsi sudah secara sistemik mengakar dalam segala aspek kehidupan masyarakat di sebuah negara. Beragam cara dicoba, namun praktek korupsi tetap subur dan berkembang daik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Kegagalan pemberantasan korupsi di masa lalu tidak boleh menyurutkan keinginan semua pihak untuk memberantas korupsi. Perlu dipahami bahwa tidak ada satu konsep tunggal yang dapat menjawab bagaimana korupsi harus dicegah dan diberantas. Semua cara, strategi dan upaya harus dilakukan dalam rangka memberantas korupsi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun