Masih lanjut lagi soal sejumlah ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam KUHP yang baru atau Undang-undang No 1 Tahun 2023. Bagi yang belum baca tulisan pertama saya kemarin dengan judul Hukuman Mati: Ketentuan Lebih Ringan dalam KUHP Terbaru, ada baiknya coba dibaca juga.
Karena penting untuk kita ketahui bersama, bahwa pemerintah melalui berbagai Kementerian dan Lembaga Terkait sedang gencar mensosialisasikan tentang KUHP terbaru ini. Khususnya Kementerian Hukum, yang notabene didapuk untuk memimpin dan mengkoordinasikan sosialisasi KUHP baru secara nasional. Tentu saja bekerjasama dengan instansi atau lembaga lainnya juga.
Jika kemarin saya bahas soal perbedaan hukuman mati di KUHP lama dengan KUHP baru, kali ini saya akan berbagi tulisan tentang Ketentuan dalam KUHP terbaru mengenai Perzinaan, Kohabitasi dan Perkosaan dalam Perkawinan. Eits, jangan mengerutkan dahi dulu, saya paham, kalimat "perkosaan dalam perkawinan" ini tak semua orang terbiasa mendengarnya.
Pengertian Perzinaan, Kohabitasi dan Perkosaan Dalam Perkawinan
Nah sebelum membahas lebih lanjut terkait ketentuan tindak pidana ini, ada baiknya kita kenali dulu apa sih pengertian Perzinaan, Kohabitasi dan Perkosaan dalam Perkawinan itu.
Perzinaan
Dalam UU No 1 Tahun 2023 khususnya Pasal 411 KUHP 2023 dituliskan bahwa definisi perzinaan yaitu Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Penjelasan lebih detailnya dapat dijelaskan bahwa Perzinaan didefinisikan sebagai hubungan seksual antara dua orang yang tidak terikat perkawinan satu sama lain.Â
Selain itu, subjek hukumnya Berlaku bagi semua orang, baik yang sudah menikah maupun yang belum.Â
Kohabitasi (Kumpul Kebo)
Definisi Kohabitasi dalam KUHP Baru khususnya diatur dalam Pasal 412 KUHP 2023 yang menyatakan bahwa Kohabitasi adalah Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Lebih jelasnya Ini mencakup pasangan yang tidak menikah secara sah, tetapi tinggal bersama dalam satu rumah dan berperilaku seperti pasangan menikah.Â
Perkosaan Dalam Perkawinan
Jangan kaget dengan kalimat ini, karena memang setelah ditetapkannya UU No 1 Tahun 2023 barulah perbuatan ini diatur dan diakui sebagai tindak pidana. Adapun definisi Perkosaan dalam Perkawinan dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP 2023 yang menyatakan bahwa: