Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Luthfi, Pengemis "Crazy Rich" yang Punya Tabungan Rp490 Juta

8 Juni 2022   21:23 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:34 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Viralnya beberapa hari yang lalu tentang video pengemis karena memiliki tabungan 490 juta, membuat terperangah banyak orang. Luthfi, demikian nama pengemis kaya di Gorontalo yang memiliki tabungan hampir setengah milyar tersebut, membagi tabungannya  ke dalam dua rekening. Viralnya video tersebut mengundang Dinas Sosial, Disperindag dan Babinsa untuk melakukan penangkapan. Masih dalam penyelidikan, apakah perbuatannya tersebut terkoordinasi dengan pihak lain atau tidak. Luthfi sudah meresahkan masyarakat sekitar, dan diancam akan dilaporkan polisi, karena selain mengemis, Luthfi sering membuat proposal masjid  fiktif untuk kegiatan sosial. Belakangan diketahui bahwa uang hasil mengemis tersebut dikembalikan kepada keluarganya untuk dijadikan modal usaha. Lho?

Kasus pengemis di Indonesia yang memiliki penghasilan super besar,  ini sebenarnya bukan kali pertama. Sebelum-sebelumnya, banyak juga yang berprofesi sebagai pengemis, namun berpenghasilan sangat fantastis. Bermodalkan pakaian compang-camping, rambut dan badan tak terurus, dimodifikasi dengan cacat jadi-jadian/ cacat buatan, atau hanya dengan membawa bayi, maka jadilah dia seseorang yang mendapat belas kasihan dari yang melihatnya. Pengemis seperti ini biasanya bertebaran pada bulan-bulan tertentu, klimaksnya di bulan Ramadan.

Namun dengan tertangkapnya Luthfi yang akhirnya digiring ke rumah singgah untuk diberi keterampilan tentang wirausaha, membuat kita sedikit mengenang beberapa tahun yang lalu akan keberadaan pengemis kaya.  Barangkali kita masih ingat kasus pengemis di tahun 2016. Sosok itu Bernama Muklis yang ketika kena Razia, petugas menemukan uang Rp194,5 juta di kantong celana dan barang bawaannya. Selama 6 tahun mengemis di Jakarta, Muklis mampu mengumpulkan uang Rp90 juta, dan itu murni hasil dari mengemis sehari-hari. Nama lain yang sempat viral, Legiman di tahun 2019 yang memiliki harta lebih dari 1 miliar. Barangkali nama-nama di atas adalah nama sebagian kecil yang berhasil diamankan. Bisa jadi di luaran sana, masih banyak Luthfi-Luthfi lain yang berkeliaran menunggu mangsa dengan bermodalkan belas kasihan.

Masalah gelandangan dan pengemis memang menjadi hal yang menyangkut bidang kesejahteraan sosial. Ternyata, negara kita berada di peringkat kelima dengan negara yang memiliki pengemis yang berpenghasilan paling banyak di dunia setelah Amerika Serikat, Australia, China, dan Arab Saudi. Selain berpenghasilan terbanyak, negara kita juga memiliki gelandangan dan pengemis kelima terbanyak setelah Filipina, India, Amerika Serikat, dan Rusia. Wow

Masalah pengemis yang semakin banyak tentu harus menjadi pemikiran super ekstra dari pemerintah. Sudah saatnya penegakan hukum tentang gelandangan dan pengemis lebih serius dijalankan. Berdasarkan pasal 504 dan 505 KUHP menyatakan bahwa perbuatan gelandangan dan juga pengemis dihukum dengan pidana kurungan. Selanjutnya pasal 34 UUD 1945, menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara serta negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Penanggulangan dapat berupa usaha pencegahan, refresif dan tentunya rehabilitatif dengan tujuan agar tidak ada lagi gelandangan-gelandangan dan pengemis-pengemis baru bermunculan, bahkan mencegah berkembang di dalam masyarakat. Apalagi masyarakat sudah mengetahui bahwa profesi pengemis ternyata mampu menghasilkan uang yang fantastis, ditakutkan meluasnya pengaruh akibat pergelandangan dan pengemis tersebut di kalangan masyarakat.

Penggiringan Luthfi ke rumah rehabilitasi sudah tepat. Di sana dia akan diberikan beberapa pengajaran baru berupa penyuluhan dan bimbingan, pembinaan, dan keterampilan baru. Namun perlu diingat, Luthfi sudah mampu merasakan asyiknya mencari uang dengan jalan yang lebih mudah serta tidak akan cape karena mengemis tidak memerlukan waktu khusus. Dia bisa kapan saja melakukan aksinya kalau dia mau.  Tentunya hal yang sangat sulit untuk memberikan ilmu baru yang nantinya hasilnya jauh lebih rendah dari mengemis.

Ada beberapa hal yang bisa menjadi alternatif agar tidak banyak bermunculan pengemis-pengemis baru, di antaranya adalah:

  • Jangan memberi uang kepada pengemis. Lebih baik memberikan bantuan kepada orang yang mau berusaha, misalnya membeli dagangan dari pedagang asongan, kaki lima, dll; Perlu diketahui bahwa orang yang memberi uang kepada pengemis pun dapat terkena sanksi seperti yang sudah dilakukan di Jakarta, Kudus, Banyumas, dan Yogyakarta. Pemberi uang dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan selama 10 hari;
  • Sosialisasi tentang ancaman memberi dan mengemis di jalan;
  • Koordinator anak jalanan menjadi pengemis harus diberi sanksi;
  • Adakan Razia rutin;
  • Pemanfaatan panti, liponsos (Lingkungan pondok sosial), dan rumah singgah.

Semoga permasalahan gelandangan dan pengemis akan semakin dapat tertangani dengan baik.

Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun