Mohon tunggu...
Ermi Dayani Parinduri
Ermi Dayani Parinduri Mohon Tunggu... Lainnya - Harus menjadi lebih baik dan memperdulikan kesehatan

Sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Muamalah Secara Langsung di Pasar Tradisional di Masa Pandemi Covid-19

7 Agustus 2020   10:01 Diperbarui: 7 Agustus 2020   09:56 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Muamalah pada dasarnya suatu hubungan interaksi antar manusia ke manusia lain yang biasanya terjadi pada rana jual beli, pertukaran barang, sewa menyewa, pinjam meminjam, maupun bisnis lainnya yang menyangkut antara oramg ke orang. Yang mana terdapat dalam hadits HR. Muslim; 2970.

"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan, apabila berlarian jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan secara kontan." (HR. Muslim: 2970).

Dengan maksud hadits diatas untuk melakukan pertukaran barang yang sama beratnya dan juga atas akad keputusan bersama antara penjual dan pembeli secara langsung.

Kebutuhan manusia untuk mengadakan transaksi jual beli sangat urgen, dengan transaksi jual beli seseorang mampu untuk memiliki barang orang lain yang diinginkan tanpa melanggar batasan syariat. Oleh karena itu, praktik jual beli yang dilakukan manusia secara langsung lebih memenuhi kriteria barang yang akan dibelinya.

pasar tradisional ialah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli, dengan melakukan transaksi secara langsung, biasanya di pasar tradisional ini lebih banyak pengunjung seorang ibu-ibu yang ingin berbelanja, dengan keadaan new normal saat ini pengunjung di pasar juga sudah sangat ramai tanpa memperdulikan kesehatannya.

Bermuamalah biasanya lebih sering terjadi di suatu pasar supermarket dan tradisional, atau di tempat orang-orang yang berlalu lalang dalam melakukan interaksi sesama orang ke orang dengan cara tukar menukar, dengan pertukaran uang ke barang atau barang- ke barang yang terjadi begitu saja di era populitas manusia yang ramai, tetapi dengan adanya suatu virus yang dikatakan sebagai virus corona atau covid 19. 

Maka ditetapkannya PSBB ke setiap daerah daerah khususnya ditempat keramaian. Suatu peraturan yang melarang untuk mengurangi aktivitas diluar rumah.

Dengan begitu banyaknya sekarang ini masyarakat melakukan jual beli dalam situs online, yang hanya untuk menghindari keramaian diluar rumah, tetapi dalam situs tersebut hanya bisa membeli kebutuhan primer maupun tersier yang contohnya barang untuk keperluan rumah maupun pribadi. 

Tetapi dalam kebutuhan sandang pangan papan itu sangat sulit dilakukan perbelanjaan lewat media sosial , maka dengan itu sorang ibu rumah tangga sangat telaten dalam hal berbelanja langsung. 

Tetapi yang ada pada saat pandemi ini para ibu-ibu khususnya lebih suka ke pasar tradisional tanpa adanya lindungan diri dari perkumpulan orang-orang yang berada di satu tempat tersebut.

Nah, dengan ini saya memberi cara agar terjauhkan dari virus-virus yang sedang maraknya terjadi saat ini walaupun dengan keberadaan sedang belanja di suatu pasar tradisional,ada beberapa tips yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun