Ada perbedaan antara Islam dan pemikiran Islam. Kita mungkin pernah mendengar cara berpikir demikian. Anda betul-betul bermimpi melihat pembaharuan melampaui pembaharuan pemikiran.
Orang menilai teks agama sudah final, bersifat permanen atau tidak berubah.
Hanya pemikiran, penafsiran, dan pemahaman tidak mengenal kata final. Ia bisa berubah seiring dinamika zaman.
Adapun pokok-pokok sejarah pemikiran Islam (bisa jadi dari setiap persfektif ahli terbuka untuk memilih kurang atau lebih dari yang saya pahami) dengan batasan mungkin bisa terjadi perbedaan. Antara satu sosok penulis dan sosok lainnya tidak terelakkan akan terjadi perbedaan persfektif. Hal demikian sudah lumrah. Inilah hasil adopsi dari pemikiran tokoh.
Pemikiran Kalam
Syiah. Secara harfiah, syiah adalah pengikut alias kelompok. Umumnya kaum syiah adalah para penganut sekte Imamiyah: (i) aliran Ismailiyah (Sab’iyah) sebagai imam ke-7 (tujuh), yaitu Ismail bin Ja’far Al-Sadiq; dan (ii) Itsna Asyariyah, imam dua belas.
Sab’iyah karena meyakini ada 7 (tujuh) imam yang tidak mastur (menghilang), yaitu Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali,) Husain bin Ali, Ali bin Husain (Zainal Abidin), Muhammad bin Ali (Al-Baqir), Ja’far bin Muhammad (Al-Sadiq), dan Ismailiyah bin Ja’far Al-Sadiq (w. 145 H).
Pada prinsipnya, ajaran syiah menyangkut tauhid, keadilan, kepemimpinan dalam istilah an Nubuwwah. Syiah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan. Nabi dan rasul terakhir adalah Nabi Muhammad SAW. Ahlu baitnya adalah Ali, Fatimah, Hasan dan Husain serta sembilan Imam lainnya. Al ma’ad diyakini oleh syiah sebagai hari akan terjadinya hari kebangkitan.
Itsna Asyariyah meyakini bilangan imam berjumlah dua belas, yaitu Ali bin Abi Thalib, Hasan bin Ali, Husain bin Ali, Ali bin Husain (Zainal Abidin), Muhammad bin Ali (Al-Baqir), Ja’far bin Muhammad (Al-Sadiq), Musa bin Ja’far (Al-Kazim), Ali bin Musa (Al-Ridha), Muhammad bin Ali (Al-Jawwad), Ali bin Muhammad (Al-Hadi), Muhammad bin Ali (Al-Askari), dan Muhammad bin Hasan (Al-Mahdi Al-Mumtazar, lahir 256 H).
Khawarij. Secara harfiah, Khawarij adalah “orang-orang yang keluar atau eksodus.” Penamaan kelompok yang terkenal ekstrim, baik dalam pemahaman maupun dalam tindakan keagamaannya nampaknya dikaitkan dengan sejarah kemunculannya dipicu ketidaksepakatan mereka atas cara penyelesaian konflik melalui tahkim (arbitrase/diplomasi) antara kubu Ali dan Muawiyah. Slogan mereka: “tidak ada hukum kecuali hukum Allah” (la hukma illa lillah). Sikap politik ini ... pengkafiran atas para sahabat yang menerima tahkim.
Khawarij juga berkeyakinan bahwa perbuatan ibadah merupakan bagian dari iman sehingga siapapun mengabaikannya atau berbuat dosa besar (kabair), maka mereka menjadi kafir.