Diketahui, penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat oleh Presiden Jokowi dengan total sebanyak 1.552.450 sertifikat di 33 provinsi se-Indonesia. PSN tersebut, mencakup PTSL sebanyak 1.432.751 sertifikat dan redistribusi lahan sebanyak 119.699 sertifikat.
Kita yakin, para penerima manfaat sertifikat tanah terasa terhibur di tengah langganan banjir, macet, dan permasalahan kompleks lainnya mengguyur Jakarta.
Tentu, wajah-wajah ceria sama cerianya dengan bulan Desember. Awal yang baik di bulan terakhir 2022 bagi sekian banyak penerima sertifikat tanah.
***
Permulaan-permulaan yang tepat dan terulang dari pemerintah, yang ditemukan dalam kata-kata melalui sertifikat tanah. Kata-kata yang tidak terucap mendadak melayani berita-berita.
Ia tidak terdengar dari kejauhan, padahal lebih nyaring dari pembicaraan antara dua wajah, empat wajah. Banyaknya jumlah penerima sertifikat tanah turut menyaksikan perkembangan yang tidak linear dari lahan menohok bumi secara geometris.
Kata-kata dan benda-benda yang diselipkan dirahi tidak susah payah, karena titik tolaknya diiringi dengan diskursus dan kelahirannya sudah lama diperbincangkan. “Anda mendahului perbincangan.”
Tetapi, saya menanggapi lain. Betapa serunya mengucapkan kata-kata melalui sertifikat tanah. Pemilik tidak memiliki celah dan rahasia karena punya sertifikat.
Janji bukan sembarang janji. Janji sertifikat tanah itu telah ditepati. Sertifikat tanah tidak menjadi ledakan sejenak. Ia muncul dan menghilang kembali.
Kata-kata diselipkan dalam benda-benda yang tidak tembus pandang, tidak memiliki tabu dan larangan. Kata-kata yang tidak mencurigakan muncul di balik tanda-tanda kekayaan berupa sertifikat tanah. Kita membicarakan lahan berarti membicarakan kekayaan.
Sejauh yang kita ketahui, penguasaan, pembagian, dan pemanfaatan lahan kali ini tidak akan dipaksakan untuk memasuki perbedaan gagasan antara pihak pendukung dan penentang kebijakan pemerintahan yang berlangsung. Bahasa yang akan dibangun melalui diskursus. Karena itu, hubungannya yang lain dengan penulisan benda-benda dalam masa pemilikan lahan.