Cukai naik, otomatis harga rokok ikut naik. Pemerintah telah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 (3/11/2022).Â
Dua tahun masa berlaku kenaikan cukai rokok, maka yang terbayang bagaimana dengan nasib buruh tani tembakau dan pekerja sigaret kretek tangan (SKT).Â
Keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok berlaku bagi tiga golongan sigaret, yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki rata-rata kenaikan tarif cukai rokok. (kompas.com, 04/11/2022)
Alasan pemerintah dengan kebijakan tersebut, diantaranya untuk menekan angka konsumsi rokok yang terbesar dari rumah tangga miskin, baik di perkotaan maupun perdesaan.Â
Ditengarai konsumsi rokok yang besar sebagai salah satu penyebab timbulnya resiko stanting dan kematian.Â
Konsumsi rokok dikendalikan melalui kebijakan menaikkan tarif cukai rokok. Itu juga salah satu logika penentu kebijakan.
Muncul tanda tanya. Mengapa sasaran kebijakan menaikkan tarif cukai rokok lebih berat pada rumah tangga miskin?Â
Lalu, apakah perokok merasa "terpukul" dengan kenaikan harga rokok setelah pemberlakuan tarif cukai rokok dinaikkan? Jangan sampai kenaikan tarif cukai rokok, justeru tidak membuat surut, malahan para perokok semakin melaju.Â
Terlepas dari kebijakan pemerintah dan beberapa pertimbangan untuk menaikkan tarif cukai rokok, ada baiknya sedikit mengulik ada apa dibalik rasa tembakau rokok.Â
Saya sadar, tulisan dekil ini tidak sampai dibaca oleh para buruh tani dan buruh industri rokok tanah air. Apa juga sumbangsihnya? Baiklah, kita mencoba melihat tembakau rokok dari sudut pandang lain.
"Yang penting rasanya Bung!" "Pria Punya Selera." Teks tertulis tertera menyusul di bagian bawahnya nampak absurd. "Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin."Â