Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selingan Terorisme Agar Institusi Keagamaan Bergeming dengan Segala Fatwanya

7 Oktober 2022   10:05 Diperbarui: 18 Maret 2024   13:18 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: tribunnews.com via serambinews.com (Foto Askar, anggota Mujahidin Indonesia Timur)

Kuasa negara menjalankan fungsinya melalui mekanisme pengawasan dan kontrol atas individu yang terduga sebagai bagian dari jaringan terorisme.

Jika pengawasan atas seseorang yang terduga teroris telah memakan waktu sekian lama, maka perlahan-lahan rangkaian bukti kuat yang membuatnya terjaring sebagai tersangka.

Melalui bukti cukup kuat itulah, maka tersangka di bawah pengawasan ketat, selanjutnya dijadikan dasar penangkapan seseorang atas keterlibatannya sebagai anggota jaringan terorisme.

Jika kuasa negara melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki oleh Densus 88 Antiteror Polri dengan dukungan kerja intelijen mampu menyasar berbagai tempat mencurigakan.

Begitu pula agen anti terorisme mampu untuk memilih dan menentukan sasaran yang dipilihnya; dari keduanya mengalokasikan tenaga dan waktunya berhari-hari, yang digunakan untuk mempelajari perkembangan situasi dan medan laga terkini.

Supaya mekanisme pengawasan yang dibentuk oleh kuasa negara bisa berjalan secara efektif, maka tersedia bukti-bukti kuat. 

Berkat hasil kerja intelijen, penangkapan dilakukan terhadap tersangka sebagai anggota jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Ahmad Zain An Najah anggota Komisi Fatwa MUI non aktif bersama Farid Okbah dan Anung Al Hamat tertangkap karena bukti-bukti kuat menjadi alasan hukum penetapan sebagai tersangka dalam jaringan kelompok JI. (detik.com, 20/11/2021).

Peristiwa lawas tersebut selalu dikaitkan jaringan kelompok teroris tertentu.

Terlepas dari fakta tersebut jika terdapat teori tentang terorisme negara atau terorisme internasional yang masih bergentayangan di sekitar kita.

Terorisme dalam kaca mata hitam kuasa negara, jangankan bentuk fisiknya, sedangkan aroma dan secuil bayangannya tidak boleh sejengkal atau tidak boleh sedikit pun menginjakkan kakinya, apalagi bersemayam di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun