Memang betul, peristiwa pandemi corona melahirkan instrumen kebijakan. Perjalanan waktu pun berbicara pada kita.
Konsekuensi dari perpanjangan kebijakan dengan alasan untuk menekan angka penularan kasus Covid-19 menjadi perhatian pemerintah melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Target cakupan vaksinasi di seluruh wilayah tanah air nampaknya tidak seragam. Ia tergantung pada tingkat keparahan.
Belum lagi vaksinasi yang diberlakukan untuk usia anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas juga memiliki target cakupan tersendiri. Khusus kartu vaksin bagi jamaah masjid sudah membuat kita kelabakan.
Tetapi, rupanya koordinasi dan pemantauan merupakan model kerja pemerintahan. Ia harus melihat langsung apa sesungguhnya yang sedang terjadi di lapangan.Â
Pemerintah bertugas untuk memantau, mencatat, dan membuat laporan hasil pemantauan kasus pandemi dibarengi tindak lanjut.
Begitulah upaya penanganan kasus pandemi yang patut untuk diberi nilai tidak mengecewakan.
Akankah terjadi? Dalam benak saya, suatu pernyataan pra ralat dibalik kebijakan pemerintah betul-betul efektif.Â
Setiap tempat yang memenuhi syarat menjadi rumah ibadah, termasuk ruang ibadah secara teknis bisa digunakan oleh jamaah di luar masjid.
Lalu, apa keterkaitannya antara orang-orang malas pergi ke masjid dan peniadaan kartu vaksin di rumah ibadah yang ditetapkan oleh pemerintah?Â
Paling gencar pengenaan kartu vaksin, isolasi, dan protokol kesehatan lain, ketika klaster penularan virus melalui kerumunan jamaah di masjid.