pemerkosaan.Pasalnya, pemerkosaan terjadi seiring dengan kecelakaan lalu lintas, dimana korban sudah sangat kritis.
Sudah jatuh, tertimpa tangga pula atau kesempatan dalam kesempitan. Ungkapan tersebut persis tertuju pada korbanSesuatu yang menyerupai budak nafsu berahi, seolah penting mendengar apa yang dibicarakan orang mengenai hal itu.
Bahwa orang membicarakannya lewat media lebih penting mengungkapkan nafsu bejatnya daripada berbagai wacana seksualitas, yang mungkin bisa disanggah.
Seumpama kasus pemerkosaan secara umum disepakati sebagai bentuk penyimpangan atau kejahatan seks, maka apakah pelakunya menolak jalinan reproduksi alamiah.
Pelaku pemerkosaan juga seolah membangkang terhadap tujuan untuk melanjutkan generasi.
Lantas, orang-orang akan mengutuk kenikmatan seks yang menyimpang gegara prilaku pemerkosaan di luar kesadaran. Dalam keadaan abnormalitas, maka pelaku pemerkosaan dilibatkan hukuman legal bagi penyimpangan seks.
Ia bukan soal penyimpangan kecil-kecilan. Kenikmatan seks yang menyimpang di balik pelaku pemerkosaan tidak serta merta hanya disisipkan pada kategori penyakit jiwa.Â
Soalnya, pelaku pemerkosaan secara brutal mengambil kesempatan dalam kesempitan saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Keganjilan seksual rupanya menggiring orang untuk mengetahui secara cermat dan teliti tentang sejauh mana pengawasan pendidikan dan pengobatan medis atau psikologi klinis.
Tetapi, demi suatu seksualitas yang tidak hanya dipusatkan pada permasalahan genital, tetapi juga penanganan aparat hukum.
Sayangnya, aparat hukum dari pihak kepolisian tidak bisa mengungkapkan kasus penyimpangan seks seperti pemerkosaan dalam wilayah lain yang bukan kewenangannya. Paling tidak sebatas uji forensik atas korban pemerkosaan dan pelanggaran hukum terhadap pelaku pemerkosaan.