Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melebihi Seks Bebas

25 September 2022   16:05 Diperbarui: 13 Januari 2024   10:19 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : detik.com 18/08/2022

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula atau kesempatan dalam kesempitan. Ungkapan tersebut persis tertuju pada korban pemerkosaan.Pasalnya, pemerkosaan terjadi seiring dengan kecelakaan lalu lintas, dimana korban sudah sangat kritis.

Sesuatu yang menyerupai budak nafsu berahi, seolah penting mendengar apa yang dibicarakan orang mengenai hal itu.

Bahwa orang membicarakannya lewat media lebih penting mengungkapkan nafsu bejatnya daripada berbagai wacana seksualitas, yang mungkin bisa disanggah.

Seumpama kasus pemerkosaan secara umum disepakati sebagai bentuk penyimpangan atau kejahatan seks, maka apakah pelakunya menolak jalinan reproduksi alamiah.

Pelaku pemerkosaan juga seolah membangkang terhadap tujuan untuk melanjutkan generasi.

Lantas, orang-orang akan mengutuk kenikmatan seks yang menyimpang gegara prilaku pemerkosaan di luar kesadaran. Dalam keadaan abnormalitas, maka pelaku pemerkosaan dilibatkan hukuman legal bagi penyimpangan seks.

Ia bukan soal penyimpangan kecil-kecilan. Kenikmatan seks yang menyimpang di balik pelaku pemerkosaan tidak serta merta hanya disisipkan pada kategori penyakit jiwa. 

Soalnya, pelaku pemerkosaan secara brutal mengambil kesempatan dalam kesempitan saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Keganjilan seksual rupanya menggiring orang untuk mengetahui secara cermat dan teliti tentang sejauh mana pengawasan pendidikan dan pengobatan medis atau psikologi klinis.

Tetapi, demi suatu seksualitas yang tidak hanya dipusatkan pada permasalahan genital, tetapi juga penanganan aparat hukum.

Sayangnya, aparat hukum dari pihak kepolisian tidak bisa mengungkapkan kasus penyimpangan seks seperti pemerkosaan dalam wilayah lain yang bukan kewenangannya. Paling tidak sebatas uji forensik atas korban pemerkosaan dan pelanggaran hukum terhadap pelaku pemerkosaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun