Mohon tunggu...
Erma AuliaIstiqomah
Erma AuliaIstiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Erma aulia

✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dan Mahasiswa dalam Upaya Pemerataan Pendidikan di Indonesia

1 Desember 2021   15:38 Diperbarui: 1 Desember 2021   15:42 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

SDG's merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan dunia dimana didalamnya terdapat salah satu tujuan di bidang pendidikan yaitu menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas pada tahun 2030. Pendidikan merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam suatu negara, karena pendidikan dapat mencetak generasi-generasi bangsa yang cerdas dan berbudaya. Banyak sekali masalah di bidang pendidikan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, salah satunya yaitu pemerataan dan akses pendidikan. Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum dapat mengenyam dunia pendidikan yang seharusnya, padahal pendidikan termasuk ke dalam hak asasi manusia yang harus didapatkan. Tulisan ini berisi serangkaian upaya yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Selain peran pemerintah, keterlibatan mahasiswa sebagai agen perubahan amat diperlukan dalam prosesnya.

Setelah berakhirnya era MDG's yang merupakan kependekan dari Millenium Development Goal, kita memasuki era baru, yaitu era Sustainable Development Goals atau disebut juga sebagai SDG's. Sustainable Development Goals ini disahkan oleh 193 perwakilan negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 2015 dengan 17 tujuan dan 169 capaian yang terukur dengan tenggat waktu 15 tahun. Hal ini untuk memastikan bahwa pada tahun 2030 semua orang di dunia dapat menikmati perdamaian dan kemakmuran.

Salah satu tujuan dari agenda lanjutan pembangunan dunia dari MDG's ini adalah memastikan pendidikan inklusif yang berkualitas. Yang dimaksud dengan pendidikan inklusif yaitu sistem pendidikan yang dijalankan agar warga negara dapat memperoleh pendidikan di sekolah terdekat, tidak ada pengkhususan kelas yang dimana setiap warga negara usia sekolah belajar bersama sama dengan warga seumurannya di kelas. Selain itu, pendidikan inklusif juga dapat diartikan sebagai pembelajaran yang dilakukan secara aksesibilitas yang mendukung kepada semua warga negara tanpa terkecuali kaum difabel.

Sebagaimana proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan cita-cita bangsa yang termaktub dalam UUD 1945 pada alinea ke 4. Adanya cita-cita nasional ini terdapat imbas bahwa cita-cita tersebut harus dapat tercapai agar tidak menjadi sebuah wacana nasional yang membuat negara kita dipandang sebelah mata oleh negara lain. Dan dalam meraih cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, hanya dapat terwujud melalui jalan pendidikan. 

Pendidikan merupakan sesuatu yang inheren dalam pembentukan masyarakat dan generasi yang cerdas serta berbudaya. Generasi muda yang menjadi penerus bangsa dan agen perubahan harus dibina dan ditempa melalui pendidikan. Adanya serangan globalisasi yang melanda dewasa ini, membutuhkan pendidikan untuk melindungi warga negara dari berbagai pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh globalisasi. Dengan kata lain pendidikan adalah hal yang harus diberikan kepada setiap lapisan masyarakat, tidak memandang miskin atau kaya, di desa maupun di kota. 

Menurut UUD 1945 pasal 31 ayat (1), mendapatkan pendidikan merupakan hak setiap warga negara indonesia. Oleh karena itu jika terdapat warga negara yang tidak memperoleh pendidikan, maka dapat diartikan bahwa hal tersebut termasuk dalam pengingkaran HAM. Akan tetapi pada kenyataannya, pendidikan di indonesia belum sepenuhnya dialokasikan bagi seluruh masyarakat, tidak sedikit generasi penerus bangsa yang tidak dapat mengenyam pendidikan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan tidak adanya instansi pendidikan dan tenaga pengajar di daerah tersebut, sedangkan sebagian kecil lainnya telah tersedia instansi pendidikan dan tenaga pengajar, namun hanya dalam jumlah yang terbatas. Akibatnya kualitas pendidikan yang diterima masyarakat belum sesuai dengan target SDG's.

Artikel ini dibuat menggunakan pendekatan kualitatif, atau dengan kata lain pengumpulan data berupa analisis dari studi literatur beberapa jurnal, makalah, dan artikel yang membahas mengenai berbagai masalah pendidikan di Indonesia, seperti sistem zonasi, permasalahan kulitas pendidikan, dan pendidikan gratis.

Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia. Seperti yang telah diketahui bahwa pada tahun 2015 dibentuklah SDG's yang merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menyejahterakan masyarakat dunia termasuk Indonesia. Diantara tujuan SDG's yang telah disepakati, terdapat satu tujuan untuk menciptakan pendidikan yang inklusif, setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang. 

Pendidikan merupakan suatu yang harus diperhatikan demi perkembangan pembangunan, sebab dasar dari pembangunan yang strategis adalah pendidikan. Hal ini disebabkan karena salah satu tujuan bangsa adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Berjalannya sebuah pendidikan di Indonesia merupakan merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini pemerintah wajib memfasilitasi pendidikan di Indonesia. Banyak hal yang harus diselesaikan dalam bidang pendidikan, hal ini dikarenakan banyaknya masalah masalah pendidikan yang sedang dialami oleh bangsa Indonesia.

Bagaikan benang kusut yang tidak diketahui ujungnya dan harus diurai satu demi satu dengan penuh ketekunan, permasalahan pendidikan di Indonesia tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mencapai yarget SDG's. Salah satu permasalahan pendidikan Indonesia yaitu mengenai pemerataan pendidikan dan perluasan akses pendidikan. Menurut Riant Nugroho (2008), permasalahan pemerataan pendidikan merupakan hasil turunan dari masalah pemerataan pembangunan nasional. Tidak sedikit masyarakat di Negara Indonesia yang belum mendapatkan pendidikan, terutama bagi anak anak yang berada di daerah-daerah terpencil dan terpelosok yang sulit diakses. Oleh karena itu perlu adanya usaha pemerintah untuk mendirikan sebuah instansi pendidikan yang berkualitas di daerah-daerah terpencil, agar seluruh warga negara dapat terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun