Mohon tunggu...
Erliza Rahmadini
Erliza Rahmadini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Negeri Jakarta

Hobi saya adalah membaca berita yang sedang trending, membaca buku, serta mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketidaksesuaian Mekanisme Keringanan UKT Terhadap Kondisi Mahasiswa Pasca Pandemi

23 September 2022   16:30 Diperbarui: 23 September 2022   16:40 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pandemi Covid-19 telah menekan perekonomian sebagian besar masyarakat. Dikutip dari LPM OPINI Online (2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memperkirakan 17,8% usaha diberhentikan selama pandemi, pendapatan masyarakat turun lebih dari 50% dan 500 ribu UMKM bangkrut. Saat ini dampak permasalahan ekonomi semakin berkembang, salah satunya terlihat pada bidang pendidikan.

Biaya pendidikan perguruan tinggi tentu tidak sedikit. Kampus ini menawarkan solusi untuk mahasiswa bisnis kelas bawah, seperti Bidikmisi dan program lain yang didukung pemerintah. Tapi bagaimana dengan mahasiswa kelas menengah? Mereka yang merasa terbebani membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan hal ini seringkali tidak termasuk dalam standar bantuan yang ditawarkan.

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru tentang pembebasan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

Nadiem mengatakan dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020 bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan keringanan UKT kepada siswa yang menghadapi keterbatasan keuangan selama pandemi Covid-19. 

Pertolongan itu berupa penyesuaian UKT, penghilangan kewajiban pembayaran UKT dalam hal cuti, atau tidak digunakannya Satuan Kredit Semester (SKS), dengan mahasiswa membayar UKT hingga 50% dari UKT nya jika hanya mengambil 6 SKS. Disebutkan juga bahwa pimpinan universitas dapat mengizinkan pengurangan UKT atau memberlakukan UKT baru pada mahasiswa.

Memang, pedoman terkait pembebasan UKT selama ini belum sesuai dengan keinginan mahasiswa. Portal berita masih memuat berbagai aksi mahasiswa menuntut sistem pembebasan UKT yang setara. 

Persyaratan yang tidak masuk akal dan informasi yang membingungkan juga menjadi alasan. Banyaknya persyaratan yang diminta kampus membebani mahasiswa, karena dampak keuangannya berbeda-beda dari mahasiswa ke mahasiswa. 

Sebagian mahasiswa memang tidak serta merta mengalami resesi besar, namun tidak dapat disangkal bahwa angka UKT dianggap sangat merepotkan. Prasyarat yang tidak mendukung mahasiswa dengan prasyarat tersebut juga menjadi alasan belum diberikannya pembebasan UKT. 

Pengabaian UKT ini tidak hanya memberikan keringanan kepada mahasiswa terdampak, tetapi juga mengacu pada timbal balik yang diberikan pihak kampus kepada mahasiswa. 

Melakukan sistem kuliah di rumah berarti fasilitas yang seharusnya disediakan kampus tidak tersedia bagi mahasiswa. Bahkan, mahasiswa juga menanggung biaya tambahan untuk menunjang perkuliahan di rumah. Pembebasan UKT bagi seluruh mahasiswa diharapkan dapat meringankan beban keuangan mahasiswa pascapandemi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun