Mohon tunggu...
Erinus Thahar
Erinus Thahar Mohon Tunggu... Wiraswasta - For Justice and Humanity

Share experiences, changes and knowledge

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mensigi Seleksi Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon

3 Mei 2021   17:33 Diperbarui: 4 Mei 2021   11:42 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa hari setelah pengumuman seleksi KI Kota Cirebon (26 April 2021) saya bertemu Sekda Kota Cirebon yang juga selaku Ketua Pansel KI Kota Cirebon. Saya adalah satu2nya incumbent yang ikut serta dalam seleksi tersebut, akhirnya terdepak dari 10 besar dan gagal ikut serta fit proper test di DPRD. Saya singgung soal seleksi tersebut.
Jawab beliau, "Mas Yunus (nama panggilan saya) saya kira memahami konstalasinya."
"Saya memahaminya, tapi ini preseden buruk", kata saya menanggapinya.

Sebagai ilustrasi, kebetulan atau tidak, bahwa 10 peserta yang lolos fit and proper test DPRD berdasarkan tracking yang saya dapatkan terdiri dari 6 orang eks caleg dari partai pendukung penguasa, 1 orang eks Kabag Hukum Pemkot, 1 orang staf ahli eks Ketua DPRD, 1 orang istri wartawan peliput balaikota dan 1 pimred koran lokal.


Okelah, tidak terpilihnya saya lagi dianggap sebagai pertanggungjawaban atas kinerja saya. Salah satunya sebagai Ketua KI saya mau tak mau harus bertanggungjawab karena ada PSI yang mengalahkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kota Cirebon terkait mutasi semasa Pilkada 2019 oleh Walikota hingga kasasi ke PTUN dan Mahkamah Agung, yang telah membuat sejumlah pihak gusar.

Seleksi KI Kota Cirebon kali ini luar biasa dan diluar dugaan. Pendaftarnya mencapai 73 orang dengan reputasi yang beragam dan secara kuantitas dan kualitas lebih baik dari priode sebelumnya. Priode sebelumnya pendaftarnya kurang lebih 40 orang. Saat itu KI tidak dilirik oleh banyak pihak. Mungkin salah satunya, karena honornya relatif kecil, Ketua Rp 3 juta dan Anggota 2,5 juta. Sedikit di atas UMR. Atau bisa saja saat itu masyarakat belum familiar bahwa Komisi Informasi itu apa.

Di priode kedua inilah, kami (komisioner) bolak-balik hampir 1 tahun mengupayakan kenaikan honor menjadi Rp 5,5 juta Ketua dan Rp 5 juta anggota. Upaya yang tidak mudah dan panjang prosesnya. Honor ini relatif tinggi dibandingkan dengan lembaga setingkat yang berbiaya dari APBD, diluar KPU/Bawaslu yang berasal anggaran pusat.

Di priode kedua ini juga KI Kota Cirebon mendapat sorotan, karena ada beberapa PSI (Permohonan Sengketa Informasi) yang menyangkut kepentingan publik terpublikasi luas. Banyaknya pendaftar tentu positif. Bisa dimaknai, perhatian masyarakat kepada Komisi Informasi Kota Cirebon sudah lebih baik.

Tapi disisi lain, saya merasa miris, ketika mendengar pernyataan Pak Sekda sebagai Ketua Timsel yang mengatakan " Mas Yunus pasti memahami konstalasinya". Seolah membenarkan dugaan intervensi seperti yang kami tulis di nota keberatan yang tembusanya ke Ki Jabar dan KI Pusat. Saya tafsirkan beliau (Sekda) tidak bisa berbuat apa-apa dengan konstalasi (politik) yang terjadi ketika memutuskan nama yang lolos yang semula diumumkan di beberapa media massa 15 orang, tiba-tiba berubah menjadu 10 orang, serta pengumuman yang sedianya Sabtu 24 April 2021 menjadi 26 April 2021. Ada rentang waktu lebih lama setelah pleno 22 April 2021. Sepintas memang tidak ada yang salah. Tetapi inkonsistensi tersebut membuat berbagai spekulasi. Hasil pengumuman ini seakan menjadi anomali dengan antusiasnya peserta yang mengikuti tahapan test yang melelahkan. Hal ini disebabkan tracking nama 10 besar yang lolos tersebut, yang kebetulan atau tidak relatif "dekat" dengan kekuasaan, memunculkan spekulasi atau dugaan praktek oligarki dan intervensi serta tekanan penguasa, yang digambarkan oleh Ketua Timsel sebagai sebuah "konstalasi". 

Sebenarnya tidak ada yang salah juga kalau teman-teman partisan dan orang-orang di lingkar kekuasaan ikut serta, karena siapapun yang terpilih itu harus dibuktikan keterpilihannya secara terbuka dan obyektif, paling tidak ketika berada di ranah Timsel. Namun akan menjadi pertanyaan ketika hampir sebagian besar yang lolos adalah orang-orang yang selama ini dikenal publik dekat atau setidaknya memiliki link kuat ke kekuasaan. Memang, sudah menjadi rahasia umum, untuk menjadi pejabat publik, syarat tak tertulisnya adalah memiliki "link" dengan kekuasaan baik di eksekutif maupun di legislatif. Masalahnya adalah ketika "syarat tak tertulis" ini kemudian mengerucut pada oligarki, lembaga sejenis ini hanya akan menjadi lahan  bagi-bagi jabatan oleh pihak tertentu.  Lalu apakah kita akankah biarkan dan diamkan saja seperti itu? Tak berniatkan kita mengubahnya atau paling tidak meminimalisirnya?

Kalau kepentingannya adalah mengawal kepentingan pemerintah setempat, saya kira UU 14/2008 sudah memberikan ruang yaitu dengan adanya "unsur pemerintah" di keanggotaan Komisi Informasi. Tapi kalau kepentingannya bagi-bagi jabatan ini yang kita mesti kritisi.


Seperti kita ketahui, Komisi Informasi dan keterbukaan informasi adalah anak kandung demokrasi. Mengutip pernyataan Firman Noor (Kepala P2P-LIPI) bahwa demokrasi kita telah dibajak oleh praktek oligarki, dalam konteks ini sudah seharusnyalah kita mewaspadai bahwa praktik-praktik sejenis oligarki ini sebagai ancaman demokrasi.

Pasal 30 ayat 2 UU 14/2008 berbunyi, " Rekrutment yang dilakukan oleh Pemerintah harus jujur, terbuka dan obyektif." Pasal jelas-jelas mengamanahkan bahwa proses seleksi KI harus jujur, terbuka dan objektif. Menurut saya, pasal ini mengamanahkan bahwa proses seleksi anggota Komisi Informasi harus jujur, terbuka dan objektif karena pada hakikatnya Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang harusnya bebas dari conflict of interest. Dengan berpegang pada pasal tersebut di atas, seharusnyalah praktik oligarkhi bisa diminimalisir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun