Mohon tunggu...
Erliana
Erliana Mohon Tunggu... Dosen - "honesty is the currency of where ever you are"

Dosen Universitas Swasta

Selanjutnya

Tutup

Money

Edukasi Manajemen PPh Pasal 21 Masa Desember

28 November 2022   18:20 Diperbarui: 28 November 2022   18:28 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

cMungkin kita perlu mengetahui atau melihat kembali dari aturan aturan mengenai PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang di terima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dilakukan oleh :

  • Pemberi kerja yang membayar atau gaji, dan lain lain sebagai imbalan.
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji dan lain lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan atau kegiatan
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun 

         Dasar dari pengenaan pajak dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :

1. Dasar Pengenaan Penghasilan kena Pajak (PKP)

Berlaku PKP = Penghasilan netto - PTKP 

  • pegawai tetap 
  • penerima pensiun berkala

Berlaku PKP = Penghasilan Bruto - PTKP

  • pegawai tidak tetap yang penghasilan nya sibayarkan bulanan 
  • pegawai tidak tetap dengan penghasilan komulatif sebulan melebihi empat juta lima ratus ribu rupiah.

Berlaku PKP = 50% dari penghasilan bruto - PTKP per bulan 

  • tidak pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan (baik tenaga ahli atau tidak)

2.  Dasar Pengenaan berpenghasilan lebih dari Rp. 450.000 sehari 

  • berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, satuan dan atau borongan.
  • berlaku sepanjang penghasilan komulatif sebulan tidak melebihi dari Rp. 4.500.000,-

50% dari penghasilan kotor 

  • bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan (baik tenaga ahli maupun tidak)

Penghasilan Bruto 

  • seluruh jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau saat dibayarkan 
  • berlaku atas penghasilan yang diterima oleh oihak selain yang telah diatur berdasar ketiga DPP sebelum nya 

Bagi pada wajib pajak mulai lah untuk melihat kembali catatan dari bulan januari hingga november apakah sudah sesuai untuk memudahkan dalam pelaporan di masa Desember.

        untuk perhitungan di masa pajak terakhir 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun