Mohon tunggu...
Erliana
Erliana Mohon Tunggu... Dosen - "honesty is the currency of where ever you are"

Dosen Universitas Swasta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Kesadaran Pelaku UMKM Wajib Pajak

9 Juni 2022   22:06 Diperbarui: 9 Juni 2022   22:13 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 UMKM memegang peran yang sangat penting bagi perekonomian jumlahnya yang sangat pesat dan sumbangannya sumbangsih pada PDRB juga sangat besar selain itu juga menyerap begitu banyak tenaga kerja.

UMKM harus mempunyai daya saing yang tinggi harus mampu bersaing dengan UMKM dari negara Asia misalnya Thailand Vietnam juga Malaysia nah sering juga ditemui banyak masalah ditunggui selain kurangnya inovasi teknologi kemampuan SDM bahkan juga sering ditemui UMKM saling bersaing secara tidak sehat memperhatikan hal tersebut maka UMKM UMKM ini harus punya pendamping

salah satu pendampingnya adalah atau harus ditemani salah satu temannya atau pendampingnya adalah perguruan tinggi ya perguruan tinggi bisa memainkan menciptakan ekosistem yang sehat bagi UMKM

karena di perguruan tinggi itu ada namanya Tri Dharma perguruan tinggi salah satunya adalah penelitian pengabdian  dan pengajaran untuk diterapkan pada UMKM ini adalah bidang penelitian dan pengabdian pada masyarakat

bisa dikembangkan atau menghasilkan inovasi dan teknologi yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk merealisasikan baik hal itu perlu memiliki rongga penelitian dimana hasilnya bisa diterapkan kepada UMKM 

meskipun diarahkan bisa diterapkan dan dikembangkan oleh UMKM misalnya bagaimana UMKM ini berperan dalam industri-industri misalnya aja bisa yang menggunakan teknologi tinggi.  

Salah satu tri darma perguruan  tinggi adalah pengabdian pada masyarakat yang menjadikan UMKM mitra strategisnya pendampingan ini bisa dilakukan dengan penguatan kepemimpinan kelembagaan kewirausahaan manajemen dan kerjasama.

Adapun dukungan yang diperoleh sektor UMKM dari UU HPP ini antara lain pemberian fasilitas pengenaan tarif PPh final yang hanya 0,5% dari pendapatan bruto dan penurunan tarif 50% berdasarkan pasal 31E. Terbaru, UU HPP mengatur fasilitas batasan penghasilan bruto tidak kena pajak untuk UMKM hingga Rp500 juta setahun 

serta penerapan tarif final Pajak Pertambahan Nilai 1%, 2%, atau 3% untuk UMKM yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ada beberapa ketentuan yang menyertai pemberlakuan PPh final sebesar 0,5% tersebut, yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun.
  2. Untuk WP Badan seperti Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 4 tahun.
  3. Sedangkan untuk WP Perseroan Terbatas (PT), hanya bisa menikmati tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu 3 tahun.

"Misal, Anda punya restoran dan laku, beromset satu miliar setahun, lima ratus jutanya dikurangkan dulu, ini enggak bayar pajak, adil, kan? baru sisanya hanya bayar PPh final 0,5%. Jadi, ini sangat, sangat, sangat berpihak kepada UMKM," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam memberikan paparannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun