Adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia seperti munculnya sekolah favorit hingga munculnya sekolah bagi kaum kaya dan miskin, membuat beberapa sekolah banyak yang tidak diminati oleh siswa karena dinilai kurang layak. Tentunya hal tersebut membuat beberapa sekolah mengalami kerugian seperti kurangnya siswa yang mereka miliki, nama sekolah yang terus menurun, dan kurang siswa yang berprestasi karena siswa terbaik dan berprestasi akan lebih memilih sekolah yang sudah menjadi favorit bagi banyak siswa. Tentunya kebijakan tersebut juga untuk mengurangi gengsi diantara siswa yang bersekolah di sekolah favorit dan tidak, sehingga tujuan pemerintah dalam menurunkan ketimpangan pendidikan dapat berjalan dengan baik dengan adanya kebijakan sistem zonasi.
Kebijakan sistem zonasi sekolah telah diberlakukan sejak tahun ajaran 2017/2018 yang tercatat pada Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat hingga pada tahun ajaran 2019/2020 kebijakan ini tercatat dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK lalu kebijakan ini diperbaharui lagi menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dalam kebijakan sistem zonasi, tahun 2019 sekolah diwajibkan menerima paling sedikit 90% siswa sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Seluruh sekolah serentak dan wajib menjalankan kebijakan sistem zonasi sekolah kecuali SMK. Pemerintah juga mewajibkan sekolah untuk menerima mahasiswa yang melalui jalur prestasi sekitar 5% untuk jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah, dan 5% untuk jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta dan juga bila terkena bencana alam/sosial.
Kebijakan zonasi diharapkan membuat semua warga bisa mendapatkan pendidikan yang lokasinya dekan dengan tempat tinggal sehingga membuat terwujudnya pendidikan yang merata. Kebijakan Zonasi juga sudah mulai dilukasikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sejak tahun 2019, sehingga sekolah menerapkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tenaga pendidik serta masyarakat mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, pemerintah sendiri telah menetapkan sanksi untuk yang dilayangkan kepada pihak sekolah dan pemerintah daerah bagi mereka yang tidak melaksanakan kebijakan tersebut.
Sumber:
Azhari, A., & Suryanef, S. (2019). Pelaksanaan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 di Kota Padang. Journal of Civic Education, 2(5), 390--396. https://doi.org/10.24036/jce.v2i5.296
Marini, K., & Utoyo, B. (2019). MENIMBANG KEMBALI KEBIJAKAN SISTEM ZONASI: STUDI PENERIMAAN PESERTA. Jutnal Administrativa, 1.
Pradewi, G. I., & Rukiyati, R. (2019). Kebijakan Sistem Zonasi Dalam Perspektif Pendidikan. Jurnal Manajemen Dan Supervisi Pendidikan, 4(1), 28--34. https://doi.org/10.17977/um025v4i12019p028
Purwanti, D., Irawati, I., & Adiwisastra, J. (2018). Efektivitas Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi Bagi Siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan. Dinamika, 5(4), 1--7. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/1737
Ula, D. M., & Lestari, I. (2020). Dampak Sistem Zonasi Bagi Sekolah Menengah Pertama. Briliant: Jurnal Riset Dan Konseptual, 5(1), 10. https://doi.org/10.28926/briliant.v5i1.375