PENDAHULUAN
Disabilitas adalah seseorang yang  menggambarkan adanya ketidakmampuan atau kekurangan yang terdapat pada fisik atau mental, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan pada orang yang disabilitas untuk melakukan aktivitas. Namun ketika lingkungan sekitarnya sudah dapat menyesuaikan dirinya  dan para penyandang disabilitas dapat melakukan kegiatan tanpa suatu halangan apapun, maka mereka akan menjadi manusia yang seutuhnya, tanpa sebutan disabilitas lagi.
Disisi lain, dalam al-qur'an istilah disabilitas memiliki bermacam makna seperti kata shummun (tuli), bukmun (bisu), umyun (buta) dan yang lainnya. Meski kosa kata ini sering digunakan sebagai makna majas metafora, namun secara umum kosa kata tersebut sebagai penanda bahwa dalam masyarakat arab pada masa diturunkannya al-qur'an ada banyak difabel.
ISI
Islam memandang bahwa manusia itu adalah sama, apa pun latar belakang sosial, pendidikan, ataupun fisik seseorang, yang membedakannya hanyalah tingkat ketakwaannya dan keimanannya. Tidak kecuali bagi para penyandang disabilitas, mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta layanan fasilitas yang memadai, terutama dalam fasilitas beribadah, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Islam mengecam sikap dan tindakan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Terlebih lagi diskriminasi yang berdasarkan pada kesombongan dan jauh dari akhlaqul karimah.
Islam sebetulnya sangat memperhatikan hak-hak kaum disabilitas, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini telah Allah singgung dalam surah Abasa ayat 1 sampai 10 dan surah An-Nur ayat 61. Dalam ayat ini Allah menyinggung tentang kaum disabilitas yang mengalami peristiwa diskriminasi. Di satu sisi mereka dikucilkan, namun disisi lain mereka mendapatkan perlindungan serta pembelaan dari Allah Swt.
Selain Islam melindungi hak-hak mereka, secara fiqih penyandang disabilitas tetap dibebani menjalankan kewajiban syariat selama akal mereka masih mampu bekerja dengan baik. Tentunya pelaksanaan kewajiban itu dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan kondisi yang ada pada diri disabilitas tersebut. Mereka diperbolehkan menjalankan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya.
PENUTUP
Islam tidak membeda-bedakan mereka diantara manusia yang lainnya. Karena yang membedakan mereka hanyalah tingkat ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Islam sangat memperhatikan hak-hak dan kewajiban mereka. Hak mereka adalah mendapatkan perlakuan yang sama diantara sesama manusia dan kewajiban mereka adalah menunaikan perintah agama.Â
Perlindungan yang diberikan islam tidak memandang individu atau golongan, namun semuanya mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam menaruh kepedulian yang sangat tinggi terhadap keberlangsungan hidup para penyandang disabilitas, baik dunia maupun akhirat.