Mohon tunggu...
ERIKA VARAHIKA ISNANINGSIH
ERIKA VARAHIKA ISNANINGSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selalu bersabar

Saling Menghargai Dengan Orang Lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Agama Islam Mengenai Penyandang Disabilitas

19 April 2021   19:42 Diperbarui: 19 April 2021   19:57 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Disabilitas adalah seseorang yang  menggambarkan adanya ketidakmampuan atau kekurangan yang terdapat pada fisik atau mental, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan pada orang yang disabilitas untuk melakukan aktivitas. Namun ketika lingkungan sekitarnya sudah dapat menyesuaikan dirinya  dan para penyandang disabilitas dapat melakukan kegiatan tanpa suatu halangan apapun, maka mereka akan menjadi manusia yang seutuhnya, tanpa sebutan disabilitas lagi.

Disisi lain, dalam al-qur'an istilah disabilitas memiliki bermacam makna seperti kata shummun (tuli), bukmun (bisu), umyun (buta) dan yang lainnya. Meski kosa kata ini sering digunakan sebagai makna majas metafora, namun secara umum kosa kata tersebut sebagai penanda bahwa dalam masyarakat arab pada masa diturunkannya al-qur'an ada banyak difabel.

ISI

Islam memandang bahwa manusia itu adalah sama, apa pun latar belakang sosial, pendidikan, ataupun fisik seseorang, yang membedakannya hanyalah tingkat ketakwaannya dan keimanannya. Tidak kecuali bagi para penyandang disabilitas, mereka berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi serta layanan fasilitas yang memadai, terutama dalam fasilitas beribadah, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Islam mengecam sikap dan tindakan diskriminatif terhadap para penyandang disabilitas. Terlebih lagi diskriminasi yang berdasarkan pada kesombongan dan jauh dari akhlaqul karimah.

Islam sebetulnya sangat memperhatikan hak-hak kaum disabilitas, khususnya dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini telah Allah singgung dalam surah Abasa ayat 1 sampai 10 dan surah An-Nur ayat 61. Dalam ayat ini Allah menyinggung tentang kaum disabilitas yang mengalami peristiwa diskriminasi. Di satu sisi mereka dikucilkan, namun disisi lain mereka mendapatkan perlindungan serta pembelaan dari Allah Swt.

Selain Islam melindungi hak-hak mereka, secara fiqih penyandang disabilitas tetap dibebani menjalankan kewajiban syariat selama akal mereka masih mampu bekerja dengan baik. Tentunya pelaksanaan kewajiban itu dengan mempertimbangkan dan memperhitungkan kondisi yang ada pada diri disabilitas tersebut. Mereka diperbolehkan menjalankan kewajiban sesuai dengan batas kemampuannya.

PENUTUP

Islam tidak membeda-bedakan mereka diantara manusia yang lainnya. Karena yang membedakan mereka hanyalah tingkat ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Islam sangat memperhatikan hak-hak dan kewajiban mereka. Hak mereka adalah mendapatkan perlakuan yang sama diantara sesama manusia dan kewajiban mereka adalah menunaikan perintah agama. 

Perlindungan yang diberikan islam tidak memandang individu atau golongan, namun semuanya mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama. Hal ini menjadi bukti bahwa Islam menaruh kepedulian yang sangat tinggi terhadap keberlangsungan hidup para penyandang disabilitas, baik dunia maupun akhirat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun