Mohon tunggu...
Erick Mubarok
Erick Mubarok Mohon Tunggu... Petani - Penulis

Petani yang sedang belajar komunikasi | Penyuka sejarah | Penonton dagelan | Gooner dan Bobotoh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Kemhan-Ryamizard Cetak Sejarah

17 Juni 2019   14:58 Diperbarui: 17 Juni 2019   15:23 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini bisa dikatakan sebagai momen bersejarah bagi Kementerian Pertahanan. Ya, untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, Kemhan yang kini dibawah kepemipinan Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Prestasi ini menjadi bukti bahwa Kemhan terus berupaya menjadi lembaga yang berintegritas, transparan, dan berkomitmen kuat dalam memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Wajar ketika kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat tersebut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemhan 2018. BPK menyebut Kemhan dan TNI sukses saling bersinergi dalam mewujudkan clean dan good governance.

dokpri
dokpri
Kredit khusus penulis berikan kepada sosok Ryamizard. Sebagai sosok Jenderal 'kawakan', Ryamizard mampu merangkul seluruh elemen tanpa terkecuali. Ikhtiarnya untuk membawa Kemenhan menjadi lebih baik terealisasi.

Serapan anggaran, realisasi program Kemhan adalah bukti nyata dari berhasilnya Ryamizard memimpin kementerian ini. Kita bersyukur bahwa capaian WTP ini mengindikasikan bahwa Kemhan kian terbuka dalam hal persoalan anggaran.

dokpri
dokpri
Semoga, prestasi WTP Kemhan bisa terus berlanjut di tahun-tahun selanjutnya.

Persis seperti yang dikatakan BPK, Kemhan tak boleh berpuas diri. Tetapi bagaimana terus membuat inovasi-inovasi yang mengakselerasi kinerja Kemhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun