Mohon tunggu...
Erick Disy Darmawan
Erick Disy Darmawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Iman, Ilmu dan Amal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jadilah Manusia Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dalam Sepekan, Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap 4 Kasus

18 Januari 2021   12:45 Diperbarui: 21 Januari 2021   00:15 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto saat jumpa pers Senin (18/1/2021) | korandesa.id

MAJALENGKA - Dalam satu pekan Satnarkoba Polres Majalengka mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto mengatakan selama rentang waktu dua minggu yakni dari tanggal 5 Januari sampai 18 Januari 2021, Polres Majalengka Berhasil mengamankan 4 tersangka yang tersandung kasus narkoba.

"Selama dua minggu, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 orang pengedar dan 1 orang penyalahgunaan Narkoba," ujar AKP Udiyanto saat jumpa pers, Senin (18/1/2021).

Lanjut, AKP Udiyanto mengatakan keempat tersangka ada dua warga asal Kecamatan Leuwimunding yakni inisial DA (28) dan R (28).

"Antara DA dan R ada keterkaitan, DA membeli obat-obatan ke daerah cirebon sedangkan R membeli dari R," kata AKP Udiyanto

Sedangkan tersangka inisial S (26) adalah warga Kecamatan Sumberjaya dan AB (25) warga Kecamatan Cingambul.

Dari keempat tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl 338 butir, 271 butir Tramadol dan 10 butir pil Riklona.

"Dari tiga pengedar inisial R kami amankan 38 butir Trihexyphenidyl, dari DA 120 butir Trihexyphenidyl  dan 100 butir Tramadol, dan yang terbanyak dari S ada 180 butir Trihexyphenidyl dan 171 butir Tramadol, sedangkan dari pemakai inisial AB terdapat 10 butir pil Riklona," jelas AKP Udiyanto.

Ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat undang-undang kesehatan Nomer 36 tahun 2009 yaitu dikenakan pasal 136 dan pasal 198.

"Pelaku diancam di atas 10 tahun penjara," tegas AKP Udiyanto.

Lalu untuk tersangka inisial AB dijerat pasal 62 dan pasal 60 tentang psikotropika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun