Mohon tunggu...
Ericka Abdullah
Ericka Abdullah Mohon Tunggu... -

Seorang pecinta buku yang sedang belajar menulis dan membaca lembaran-lembaran ilmu Tuhan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspada! Calo Nikah di Kelurahan Bondowoso

29 Januari 2016   06:35 Diperbarui: 29 Januari 2016   08:39 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berat rasanya menuliskan cerita ini dalam blog pribadi saya, tapi apa boleh dikata, mungkin ini akan menjadi ilmu bagi teman-teman dimanapun berada, yang sekarang sedang berjibaku dengan urusan birokrasi, khususnya persiapan pernikahan.

Seperti pada tulisan sebelumnya, 2 mingu yang lalu saya melangsungkan akad nikah dengan seorang lelaki berkewarganegaraan Belanda, tentunya saya sudah membaca dan browsing info jauh-jauh hari tentang syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk menikah di Indonesia. 

Kami berdua juga saling komunikasi jauh-jauh hari, mengenai dokumen dan surat-surat serta proses administrasi yang harus dilewati. Mengenai proses adminnya akan saya tulis di artikel selanjutnya.

Nah .. setelah semua bersepakat menentukan tanggal pernikahan, akhirnya saya langsung mengurus dokumen di tingkat lokal. Awalnya saya juga sempat ke kantor KUA jauh sebelum mengurus ke kelurahan, menanyakan kejelasan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, dan bagaimana alurnya. 

Walau sebenrnya saya sudah membaca di website KUA Indonesia, tapi yaa you know  lah Indonesia .. aturan itu bisa berubah-ubah dari tingkat hulu ke hilir.  Ini Link Web KUA Indonesia  kalau mau lebih jelas bagaimana alurnya.

Saat itu, dari pihak KUA sendiri tidak banyak memberikan penjelasan, hanya bilang ya urus N1 - N4 ke Kelurahan, kemudian berkas dari kedutaan, serahkan semua berkas asli ke KUA itu saja. 

Hmm rasanya serba ambigu, karena tidak ada hitam di atas putih, semuanya serba katanya. Bahkan di kantor KUA Bondowoso, juga tidak ada papan alur informasi pengurusan nikah, yang ada hanya alur pengurusan berkas cerai kalau gak salah, atau legalisir dokumen.

Akhirnya 2 minggu sebelum tanggal nikah, saya menuju kantor kelurahan, disana saya menanyakan tentang permohnan surat N1-N4, kemudian diarahkan ke Pak Modin (Petugas pengurusan Nikah di Kelurahan).

Waktu itu jam sudah pukul 9 pagi, tapi yaa tahu kan .. Indonesia gitu hehe, petugas belum datang, entah kemana masih pada ngupi-ngupi cantik. Kemudian saya diberikan nomor telepon Pak Modin, yang kebetulan tetangga saya, namanya Djatmiko, atau biasa dipanggil Mas Eko.

Pak Modin mengangkat telepon saya, dan mengatakan bahwa dia sekarang sedang berada di KUA, saya diminta langsung kesana. Ketemu di KUA, saya diajak masuk ke salah satu ruangan, kemudian saya utarakan maksud saya, singkat kata dia mengatakan bisa diurus semua, dan saya "basa basi" menanyakan biaya, Dia bilang kalau ke KUA biayanya Rp, 600,000 kalo ke Kelurahan, biaya administrasinya Rp. 150,000.

Oke DEAL! akhirnya copy berkas awal yang berisi dokumen passport calon suami, KTP, Akte Lahir dll saya serahkan, selanjutnya saya mengurus dokumen suami di Konsulat Belanda Surabaya, dan berjanji menyerahkan kekurangan berkas setiba saya dari Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun