Mohon tunggu...
Eric firmansyah
Eric firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa perguruan islam negri indonesia

Suka hal-hal baru dan pengetahuan yang belum tau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya KUA dalam Membentuk Keluarga Sakinah

19 Oktober 2021   08:27 Diperbarui: 19 Oktober 2021   08:29 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan merupakan sunatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Ia adalah suatu cara yang dipilih oleh Allah Swt., sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak, dan melestarikan hidupnya. Allah telah menjadikan segala sesuatu di dunia ini berpasang-pasangan. Sesuai dengan pernyataan Allah Swt. Dengan adanya perkawinan akan membuat seseorang merasa tenteram dan dapat berkasih sayang dengan pasangannya. Perasaan kasih sayang yang menyertai setiap diri manusia akan tersalurkan dengan baik sehingga tenteramlah perasaan orang yang bersangkutan. Demikian pula dengan pasangannya. 

Agama Islam sangat menjaga kehormatan manusia. Cara yang diridhai Allah untuk menjaga kehormatan manusia dengan cara pernikahan. Adapun menurut syara' nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera.

Tujuan pernikahan adalah untuk menata keluarga sebagai subyek untuk membiasakan pengalaman-pengalaman ajaran agama. Fungsi keluarga adalah menjadi pelaksana pendidikan yang paling menentukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 3 ayat 1 dijelaskan tujuan menikah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. 

Keluarga sakinah adalah suatu kondisi yang dirasakan suasana hati dan pikiran (jiwa) para anggota keluarga hidup dalam keadaan tenang dan tenteram, seia-sekata, seiring sejalan, lunak hati/ lapang dada, demokratis secara rendah hati dan penuh hormat, tidak saling melunturkan wibawa, mengedepankan kebenaran dan kebersamaan bukan egosentris, saling memiliki missi dinamis membangun tanpa menyakiti bahkan merendam kegundahan/ kegelisahan. Hal ini dapat dikembangkan melalui motivasi keimanan, akhlak, ilmu, dan amal shaleh.

Namun fakta dimasyarakat tidak sedikit keluarga yang tidak harmonis, yang disebabkan faktor-faktor antara lain, faktor ekonomi, pendidikan, agama dan lain-lain, sehingga berujung perceraian. Untuk mengatasi masalah yang mempengaruhi ketidak harmonisan keluaga maka sangat dibutuhkan peran Kantor Urusan Agama untuk membawa kemashlahatan bagi umat (masyarakat). Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak pelaksanaan tugas-tugas Kementrian Agama didaerah. Ia menempati posisi sangat strategis dalam upaya pengembangan dan pembinaan kehidupan di masyarakat khususnya pembentukan keluarga sakinah. 

Contohnya memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang tujuan perkawinan agar terbentuknya keluarga yang sakinah, bimbingan tersebut diberikan kepada seseorang yang akan menikah atau ketika sesudah menikah. Selain itu KUA melaksanakan penyuluhan-penyuluhan tentang keluarga sakinah dimasyarakat. Sehingga akan tercapainya kemashlahatan bagi umat (masyarakat).

Adapun tugas-tugas yang dilaksanakan oleh 

KUA Limbangan adalah sebagai berikut

1. Sosialisasi keluarga sakinah satu tahun sekali

2. Konsultasi pra nikah dan pasca nikah

3. Menugaskan penyuluhan non PNS tentang Keluarga Sakinah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun