Mohon tunggu...
Eric Fernardo
Eric Fernardo Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana

Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Australia (IA-CEPA), Indonesia Untung atau Buntung?

4 Agustus 2020   11:55 Diperbarui: 4 Agustus 2020   11:46 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulan lalu, tepatnya 5 Juli 2020 Indonesia dan Australia resmi memberlakukan kerjasama ekonomi yang dikenal dengan istilah IA-CEPA (Indonesia Australia-Comprehensive Economic Partnership Agreement).

Untuk diketahui, Indonesia dan Australia telah melakukan pembahasan kerjasama ini sejak April 2005 antara Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Perdana Menteri Australia, John Howard. Puncaknya pada 1 Maret 2019, text agreement IA-CEPA resmi ditandatangani oleh Indonesia dan Australia yang dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia, Simon Birmingham. 

Tidak berhenti sampai disitu, text agreement IA-CEPA yang telah ditandatangani kedua negara perlu diratifikasi di DPR oleh masing-masing negara. Australia lebih dulu meratifikasi menjadi UU pada November 2019, sementara Indonesia meratifikasi menjadi UU 1/2020 tentang Pengesahan Persetujuan IA-CEPA pada Februari 2020. Setelah itu barulah pada 5 Juli 2020, IA-CEPA resmi diberlakukan.

IA-CEPA tentu menjadi angin segar bagi hubungan bilateral kedua negara, selain memperat hubungan Indonesia-Australia terdapat poin-poin kerjasama yang perlu dicermati oleh pelaku usaha ataupun masyarakat. 

Pada dasarnya IA-CEPA lebih dari sekedar perjanjian dagang (atau yang akrab dikenal dengan Free Trade Agreement). IA-CEPA merupakan kerjasama komprehensif yang mencakup:

1. Kerjasama Perdagangan Barang dan Jasa seperti:
-Pengurangan tarif bea masuk ekspor-impor hingga 0%
-Pengurangan hambatan non tarif (misal: sanitary and phytosanitary (SPS Rule))

2. Investasi:
-Perusahaan Australia kini dapat menjadi pemegang saham mayoritas di Indonesia untuk sektor Telekomunikasi, Transportasi, Kesehatan, Energi dll

3. Peningkatan Working-Holiday Visa untuk Warga Negara Indonesia:
-Dari 1.000 working-holiday visa menjadi 5.000 pada tahun 2026

4. Pelatihan Vokasi:
-Pembukaan cabang kampus (Monash University) di Indonesia sehingga warga negara Indonesia yang ingin meneruskan studi di Monash University tidak perlu pergi ke luar negeri

5. Pembentukan Indonesia-Australia Business Partnership Group:
-Yang terdiri dari KADIN, APINDO, The Australian Industry Group, Indonesia Australia Business Council dan Australia Indonesia Business Council

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun