Mohon tunggu...
ERFINA FITRIANSYAH
ERFINA FITRIANSYAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Social Legal Studies terhadap Hukum yang Ada dalam Masyarakat

22 November 2022   20:36 Diperbarui: 22 November 2022   20:40 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Socio-legal merupakan kombinasi antara pendekatan yang berada dalam rumpun ilmu- ilmu sosial, termasuk di dalamnya ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi dan sejumlah ilmu lainnya, yang dikombinasikan dengan pendekatan yang dikenal dalam ilmu hukum, seperti pembelajaran mengenai asas-asas, doktrin dan hirarki perundang-undangan. 

Pendekatan sosio-legal dengan demikian, menjadi konsep tunggal atas kombinasi tersebut. Studi sosial legal merupakan Disiplin ilmu, ilmu sosial dan ilmu hukum, menjadi sebuat pendekatan tunggal.

Tujuan sosio-legal adalah secara lengkap mengombinasikan pengetahuan, keterampilan- keterampilan, dan bentuk-bentuk pengalaman penelitian dari dua (atau beberapa) disiplin dalam suatu upaya upaya untuk mengatasi beberapa keterbatasan teoritis dan metodologis dari disiplin ilmu yang bersangkutan dan menciptakan landasan untuk mengembangkan suatu bentuk baru dari analisis.

Pendekatan sosio-legal ini merupakan upaya untuk lebih jauh menjajaki sekaligus mendalami suatu masalah dengan tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum terkait, melainkan pula melihat secara lengkap konteks norma dan pemberlakuannya. 

Pendekatan yang sifatnya kombinatif demikian, justru diharapkan dapat memperkuat upaya pencarian atas kebenaran, penjelajahan atas masalah yang terjadi serta berupaya menemukannya untuk upaya yang lebih kreatif dan membebaskan. Pendekatan sosio-legal, dari sudut konsep yang demikian, pula merupakan pendekatan yang membebaskan.

Perbedaan Antara Sosiologi Hukum Dan Sosio-Legal Studies

Mengutip pendapat Wheeler dan Thomas (dalam Banakar 2005), studi sosio-legal adalah suatu pendekatan alternatif yang menguji studi doktrinal terhadap hukum. Kata 'socio' dalam socio-legal studies merepresentasi keterkaitan antarkonteks dimana hukum berada (an interface with a context within which law exists). 

Itulah sebabnya mengapa ketika seorang peneliti sosio-legal menggunakan teori sosial untuk tujuan analisis, mereka sering tidak sedang bertujuan untuk memberi perhatian pada sosiologi atau ilmu sosial yang lain, melainkan hukum dan studi hukum (Banakar & Travers 2005). 

Sebagai suatu school of thought 'baru', studi ini melalui berbagai buku mutakhir dan jurnal sudah menggambarkan teori, metode, dan topik-topik yang semakin mantap menjadi perhatian dari para penekunnya.

Dalam hal ini studi sosio-legal sebaiknya, tidak dicampuradukkan dengan sosiologi hukum yang berkembang di banyak negara di Eropa Barat atau aliran pemikiran Law and Society di Amerika yang lebih kuat mengadopsi ikatan disipliner dengan ilmu-ilmu sosial (Banakar & Travers 2005). 

Studi sosio-legal berbeda dengan sosiologi hukum yang benih intelektualnya terutama berasal dari sosiologi arus utama, dan bertujuan untuk dapat mengkonstruksi pemahaman teoretik dari sistem hukum. Hal itu dilakukan oleh para sosiolog hukum dengan cara menempatkan hukum dalam kerangka struktur sosial yang luas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun