Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Guru - Memanfaatkan Waktu untuk Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memanfaatkan Waktu Untuk Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketum Aliansi PAPEDA: Otsus Harus Menjembatani Kebutuhan Rakyat Papua

17 Juni 2021   09:02 Diperbarui: 17 Juni 2021   09:23 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Otonomi Khusus di Papua hingga saat ini masih menjadi polemik yang sedap dan panas jika disantap. Kata para netizen bahwa Otsus sudah almarhum karena tidak berpihakan kepada masyarakat bahkan terlebih tidak mengubah wajah tanah Papua.

Dana Otsus yang tidak sedikit mengalir ke dompet - dompet Papua namun hilang dengan sendirinya dimakan rayap. Masyarakat kecil di perkampungan menganggap dana Otsus bagaikan menggapai awan, artinya sangat susah digapai dan dirasakan oleh masyarakat kecil, karena hanya memperkaya orang - orang tertentu.

Dana Otsus sebenarnya untuk siapa dan masalahnya dimana hingga masyarakat asli Papua susah untuk merasakan dana tersebut.

Ketua Umum Aliansi PAPEDA (Papua Penuh Damai) Yulianus Dwaa ketika dihubungi lewat WhatsApp mengatakan Otsus Papua harus kita maknai sebagai bentuk komitmen negara menjembatani kebutuhan rakyat Papua yang hendak menisakan diri dari NKRI. Oleh karenanya semua pihak di negara berkewajiban mengilhami ROH OTSUS yang sesungguhnya yaitu Proteksi, Keberuhakan & Pemberdayaan (Orang Papua Menjadi Tuan di NegriNya).

Selain Menjembatani kebutuhan orang asli Papua, Otsus juga harus memastikan batas - batas wilayah adat dan juga mengatur perusahaan - perusahaan berkontribusi nyata kepada orang asli Papua.

Ketum Aliansi PAPEDA  menambahkan Otsus Merupakan Produk Leg spesialis maka butuh penguatan beberapa Hal diantara;

1. Otsus harus juga mereduksi pasal Terdaid Badan Otoriti Keuangan agar tidak tumpa tindih kebijakan;

2. Penegasan fokus ruang lingkup Otsus diantaranya PILKADA Kabupaten/Kota agar tidak ada polemik dalam setiap momentum pilkada antara KPU & MRP ;

3. Otsus harus memastikan batas - batas wilayah adat dan komunitas di wilayah tersebut, agar dinamika pemekaran kabupaten/kota atau Propinsi tidak menimbulkan konflik - konflik kewilayahan.

4. Otsus juga harus mengatur perusahaan - perusahaan (PT. Freport. dll) yang harus memberi kontribusi nyata bagi tanah Papua.

Selain empat hal diatas, yang tidak kalah pentingnya OTSUS menjadi payung penyelesaian persoalan - persoalan Hukum & HAM. Melalui dialog agar ada komitmen nersama terkait masa depan orang asli Papua Bersama NKRI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun