Mohon tunggu...
Eren hNt
Eren hNt Mohon Tunggu... Wiraswasta -

I'm only an ordinary woman with an ordinary life.. Homestayeren.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Majikan Hongkong Diadili karena menganiaya PRT asal Indonesia

1 September 2013   06:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:32 967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13779682441389671736

Apa yang pertama anda pikirkan jika mendengar kasus penganiayaan TKW? Sudah dipastikan kita akan menjawab Arab saudi dan Malaysia. Tapi kali ini kasus penganiayaan terhadap TKW asal Indonesia terjadi di Hongkong, negara yang selama ini dikenal memiliki warga yang taat hukum. Jangankan menganiaya pembantu, jika majikan ketauan menyimpan paspor pembantunya saja, mereka sudah harus berurusan dengan hukum karena di Hongkong paspor harus dipegang oleh si pemilik. Tapi beberapa hari ini, pemberitaan di media televisi dan surat kabar di Hongkong diramaikan oleh kasus yang melibatkan sepasang suami istri Tai Chi Wai (42th) dan Chaterine Au (41th). Mereka didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap pembantunya asal Indonesia yang bernama Kartika Puspitasari selama 2 tahun dan berakhir oktober tahun lalu karena kartika berhasil melarikan diri. Dalam dakwaan disebutkan bahwa pasangan ini selalu mengikat pembantunya jika mereka sedang keluar rumah atau sedang tidur. Chaterine juga pernah menyayat tangan dan perut kartika menggunakan pisau cutter, lalu membenturkan kepalanya ke wastafel. Pasangan ini juga sering memukul Kartika menggunakan rantai sepeda atau sepatu. Mereka juga tidak segan segan menyetrika tangan dan muka kartika. Tragisnya, saat pasangan ini berlibur ke thailand selama 5 hari, si pembantu diikat di sebuah kursi setelah sebelumnya dipaksa menggunakan popok tanpa diberi makanan dan minuman. Kartika sendiri berhasil melarikan diri pada akhir oktober lalu setelah dihukum oleh majikannya karena ketahuan memakan ayam dan kue dari kulkas setelah 2 hari tidak diberi makan. Dia kemudian ditampar 3x, diikat, lalu didorong ke kamar mandi sebelum majikan meninggalkan flat. Setelah menyadari kamar mandi tidak terkunci, kartika pun melarikan diri yang akhirnya ditolong oleh seorang warga dan diantar ke Konsulat Indonesia. Pasangan ini sendiri menyangkal semua tuduhan bahkan balik menuduh Kartika telah berbohong. Luka luka di tubuh Kartika menurut mereka dilakukan oleh Kartika sendiri. Mereka berdalih Kartika melakukannya untuk mendapat ganti rugi sebesar HK$ 117.272, sedangkan mereka cuma bersedia memberikan HK$ 4.449. Mereka boleh menyangkal, tapi saksi ahli di pengadilan menyatakan bahwa bekas luka di tubuh Kartika sesuai dengan yang dituduhkan, dan mustahil jika Kartika melukai dirinya sendiri. Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 18 september mendatang untuk pembacaan keputusan. Akhir kata, semoga sang pahlawan devisa bisa mendapat keadilan dan majikannya mendapat hukuman yang setimpal. Dan semoga tidak ada lagi TKW lain yang mengalami penganiayaan baik itu di Hongkong, Arab ataupun Malaysia. Sudah seharusnya pemerintah lebih memperhatikan keamanan para penyumbang devisa terbesar di Indonesia tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun