Mohon tunggu...
M Fahrurroji Nurherdiansyah
M Fahrurroji Nurherdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am student at Nasional University

NPM : 183112351650317

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenakan PPN, Beri Dampak Baik atau Buruk Bagi Rakyat?

23 Juni 2021   12:42 Diperbarui: 23 Juni 2021   13:54 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan pajak pada sembako (sembilan bahan pokok) dan juga jasa pendidikan. Banyak reaksi rakyat yang bingung akan kebijakan tersebut, karena pasalnya sembako dan jasa pendidikan adalah kebutuhan primer bagi rakyat Indonesia. Banyak yang beranggapan bahwa diterapkannya pajak akan memperberat dan menambah pengeluaran uang rakyat Indonesia. Kebijakan ini diperparah dengan waktu peluncurannya pada saat pandemic seperti ini yang merupakan kondisi yang sensitif terhadap ekonomi. Namun, jika dicek lagi fakta tentang keputusan DJP untuk menerapkan pajak pada sembako dan jasa pendidikan ini sangat bagus dan mungkin menguntungkan rakyat kecil.

Peraturan pemungutan pajak pada sembako dan jasa pendidikan ini ada jenisnya. Sembako yang terkena pajak adalah sembako seperti beras premium yang diimpor dari luar negeri, harganya sudah pasti mahal dan target konsumen mereka bukan rakyat kecil. Contoh lainnya adalah daging wagyu yang harganya bisa jutaan, itu akan dikenakan pajak. Sedangkan beras lokal seperti bulog dan juga daging lokal yang dijual di pasar tradisional itu akan dibebaskan dari pajak, jadi masyarakat kecil yang membeli sembako di pasar tradisional dijamin tidak akan dikenakan pajak selama sembako yang dibelinya adalah lokal dan bukan premium. Hal ini akan memajukan UMKM pasar tradisional karena orang akan membeli sembako yang tidak dikenakan pajak, rakyat kecilpun tidak akan mendapatkan dampak yang ditimbulkan dari peraturan ini.

Jasa Pendidikan juga akan dikenakan pajak pada jenis tertentu saja, contohnya adalah jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu sesuai aturan dan akan dikenakan pajak. Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial dan juga secara umum seperti SD Negeri dan lain-lain akan dibebaskan dari pajak. Tentu saja aturan ini mengincar rakyat atas yang biasa menggunakan jasa pendidikan premium seperti bimbel dan lain-lain. Dengan peraturan yang direncakan ini negara akan mendapatkan keuntungan dari rakyat atas karena sembako dan jasa pendidikan mereka yang premium. Rakyat kecil akan mendapatkan dampak seperti memajukan jasa pendidikan dan menstabilkan harga sembako dari pajak tersebut. Peraturan ini diciptakan dengan tujuan untuk membuat azas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun