Mohon tunggu...
Erbi Setiawan
Erbi Setiawan Mohon Tunggu... NGO -

Lulusan Master of Urban Environmental Management - Wageningen University & Research. @erbiesetiawan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Secercah Harapan dari Pemuda untuk Demokrasi Indonesia

18 Juli 2018   11:25 Diperbarui: 18 Juli 2018   13:24 1648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemuda Indonesia - Dokumentasi Pribadi

"Beri aku 10 Pemuda maka akan Ku guncang dunia" - Ir. Soekarno, Presiden Pertama Republik Indonesia

Demokrasi pada hakikatnya adalah sebuah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh rakyat suatu bangsa. Sedangkan pemerintahan adalah suatu organisasi yang memiliki wewenangan untuk menjalankan suatu bangsa dalam lingkup spasial tertentu melalui penerapan hukum serta undang -- undang. Setidaknya ada 3 elemen penting yang harus selalu diadopsi bagi sebuah pemerintahan; pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. 

Menarik garis keterkaitan antara demokrasi dan pemerintahan, setidaknya ada satu bagian utama yang tidak bisa dilepaskan dari makna kedua kata ini, rakyat. Melihat jauh lebih dalam, dapat dimengerti bahwa rakyat adalah pemeran utama dari adanya sebuah bangsa dengan pemerintahannya. Rakyat jugalah yang merupakan penulis skenario sekaligus produser dalam menentukan arah dari kelangsungan berbangsa ini. Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Buah dari dalamnya hakikat demokrasi suatu pemerintahan adalah bentuk dari pemerintahan itu sendiri. Dalam sebuah konsep bentuk pemerintahan pada teori klaksik, Aristoteles mendikotomikan bentuk pemerintah ini dengan landasan jumlah pemegang kekuasaan dan kulitas dari pemegang kekuasaan itu. Akar dari dikotomi Aristotales ini menghasilkan setidaknya 7 bentuk pemerintahan; monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, plutokrasi, polity, dan demokrasi. 

Sedangkan Plato mendikotomikan bentuk pemerintahan menjadi 5 bentuk; aristokrasi, timokrasi, olgarki, tirani, dan demokrasi. Seiring dengan berkembangnya jaman, konsep bentuk pemerintahan teori klasik ini bermetamofosa ke arah yang lebih bisa beradaptasi dengan dinamika yang terjadi. Sebut saja bentuk pemerintahan republik, monarki, federal dan emirat. Bentuk pemerintahan modern inilah yang sekarang ini banyak dijadikan landasan bagi beridirinya negara yang merdeka.

Indonesia sendiri merupakan suatu negara republik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik". Jika dilihat lebih dalam, bentuk negara republik dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Sebut saja republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer. 

Indonesia adalah negara republik konstitusional dengan seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan pengawasan parlemen. Hal ini senada dengan apa yang tertulis dalam Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1) "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang -- Undang Dasar". Artinya, dalam menjalankan kekuasaan, seorang presiden Republik Indonesia dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang merupakan landasan dalam menjalankan pemerintahan.

Untuk merelisasikan makna dari demokrasi dalam berbangsa, Republik Indonesia mentransformasikan demokrasi ini sebagai sebuah hajat terbesar dalam bentuk pemilihan umum. Sebuah mekanisme yang bertujuan untuk memilih seorang pemimpin dan wakil rakyat dalam tubuh parlemen guna mewujudkan pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan yang sasaran utamanya hanya satu, rakyat Indonesia. Dari hal ini, dapat dimengerti lebih dalam bahwa rakyat memang elemen tertinggi dari bangsa yang besar ini. 

Rakyat Indonesia sendiri secara mudah dapat dimengerti sebagai seluruh orang yang berada dalam wilayah kekuasaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit menilik Undang -- Undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, dapat dimengerti bahwa pemuda adalah mereka yang berada dalam rentan umur 15 -- 30 tahun. Dari sedikit penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemuda adalah bagian dari rakyat dan dalam konteks negara Republik Indonesia, kelompok ini dapat disebut sebagai Pemuda Indonesia.

Keterkaitan Pemuda Indonesia dengan hajat demokrasi, sebut saja Undang- Undang No. 23 Tahun 2003 Pasal 7 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; Undang -- Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 19 Ayat (1); serta Undang -- Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 68 Tentang Pemerintahan Daerah; ketiga undang -- undang tersebut menyebutkan bahwa warga nergara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun