Dua hari yang lalu penulis menginformasikan kasus dugaan ‘pemerkosaan anak’ yang dilakukan oleh 10 (sepuluh) orang dan dugaan penghilangan barang bukti, serta pembakaran lokasi pemerkosaan oleh aparat kepolisian di sini. Keesokan harinya, yakni tanggal 21 April 2014, media online KabarPadang.com menayangkan 4 (empat) beritanya berturut-turut terkait kasus tersebut dengan judul: “LBH-PI Sumbar Beberkan Enam Kejanggalan Penanganan Kasus Siswi Mts”, “Ini Kronologi Kasus Perkosaan Siswi MTs Versi LPA Sumbar”, “Polda Sumbar Bantah Hilangkan Barang Bukti” dan “Ini Kronologis Kasus Siswi MTs Versi Polda Sumbar”. Adapun saat ini kasus tersebut secara intensif telah dilakukan pendampingan oleh Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Barat (LPA Sumbar) dan Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Indonesia (LBH-PI).
Sobat Kompasianer, mari kita cermati beberapa peristiwa (yang diberitakan) yang berbeda dan tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya, baik dari versi pihak yang mendampingi korban (LPA Sumbar yang selama ini ‘mengawal’ kasus tersebut), pihak LBH-PI, pihak Kepolisian maupun pihak media, sebagai berikut:
A. Kepolisian Tidak Menanggapi Laporan Keluarga Korban?
Nora Fitri, dari LPA Sumbar:
"Karena mendengar anaknya menjerit, si ibu melapor ke Polsek Guguak. Tapi polisi tidak bisa berbuat apa-apa, karena si anak belum hilang lebih dari 24 jam," terangnya. (Pontianak.TribunNews.com, 18/4/2014)
Guntur Abdurrahman dari LBH-PI:
“Ia menjelaskan pada tanggal 18 Maret 2014 Polsek Guguak tidak menerima laporan dari keluarga korban, padahal sudah ada indikasi atau dugaan telah terjadi sesuatu terhadap korban.” (KabarPadang.com 21/4/2014)
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi:
“Polsek Guguak pun langsung menanggapi laporan korban dengan mengupayakan pencarian terhadap korban, hingga 1 x 24 jam korban masih belum ditemukan dan kepolisian tetap melakukan pencarian terhadap korban.” (KabarPadang.com 21/4/2014)
B. Jumlah Pelaku Pemerkosaan 10 (sepuluh), 4 (Empat) atau 1 (satu) Orang?
Nora Fitri: