Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Raket

Konflik Kepentingan Agung Firman di BPK RI dan PBSI Sangat Rawan Terjadi

29 September 2020   00:40 Diperbarui: 29 September 2020   00:57 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang Musyawarah Nasional PB PBSI tahun 2020 yang akan digelar akhir Oktober atau November ini, di Jakarta, muncul nama Agung Firman Sampurna. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini dijagokan untuk menggantikan Jenderal (purn) Wiranto, Ketum PBSI saat ini.

Terlepas dari pengalamannya yang minim tentang dunia dan organisasi bulutangkis nasional, munculnya Firman Agung sebenarnya tidak etis. Pasalnya sebagai ketua BPK, dia memiliki tugas utama untuk melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

Dalam UU No 15 tahun 2006 tentang BPK tahun Pasal 6  (1) berbunyi "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara." (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40184/uu-no-15-tahun-2006)

Sementara PBSI sendiri adalah sebuah organisasi olahraga yang selama ini menerima dana bantuan pelatnas dari Kemenpora sebesar Rp18,6 miliar untuk persiapan Olimpiade 2020. (https://www.beritasatu.com/jayanty-nada-shofa/nasional/599851/dana-pelatnas-olimpiade-cair-tiga-cabor-terima-total-rp-318-m). Meski konon dana itu masih dirasakan kurang oleh organisasi tepok bulu angsa ini, namun yang namanya uang negara tentu harus dipertanggungjawabkan.

Konflik Kepentingan Agung

Kondisi tersebut tentu saja akan membuat Agung memiliki konflik kepentingan jika dirinya menjadi Ketua Umum PBSI ke depan.  Masa sih, nantinya Agung sebagai Ketua BPK yang harus memeriksa laporan keuangan dana negara menerima laporan dari Agung sebagai Ketua Umum PBSI.

Tentu dari sisi tersebut, tidak etis bagi seorang Agung merangkap jabatan dari organisasi yang juga menggunakan uang negara.  Terlebih dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 5 (2)  menyebutkan  (2)        Setiap Anggota BPK dilarang:

o.        terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek Pemeriksaan, seperti memberikan  jasa  asistensi,   jasa   konsultasi,   jasa pengembangan sistem, jasa penyusunan dan/atau review laporan keuangan objek Pemeriksaan; dan

p.        memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang tidak sesuai   dengan   fakta   dan/atau    bukti-bukti yang diperoleh pada saat Pemeriksaan, sehingga mengakibatkan temuan Pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi Hasil Pemeriksaan menjadi tidak objektif. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/101834/peraturan-bpk-no-4-tahun-2018)

Temuan BPK dalam Anggaran Pelatnas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun