Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Balada Negeri +62, Iuran BPJS Setara 6 Bungkus Rokok Masih Diprotes

19 Mei 2020   13:46 Diperbarui: 19 Mei 2020   13:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Iuran BPJS tahun 2020. (foto: ilustrasi news.id)

Ribut-ribu soal BPJS Kesehatan, kadang kala membuat saya geli, lalu  lama-lama menjadi mual. Bayangkan saja, orang di negeri +62 ini yang asal ngomong atau mengkritisi soal kebijakan kenaikan iuran BPJS itu tanpa sepenuhnya tahu apa yang mereka kritisi. Mereka tak menyadari apa yang sedang terjadi dan yang sedang diusahakan pemerintah.

Lewat Perpres no 64/ tahun 2020, yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo,  pemerintah RI sebenarnya tetap dan masih memberikan iuran gratis kepada 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu di seluruh Indonesia. Ini artinya pemerintah tetap melaksanakan rekomendasi Mahkamah Agung, seperti dalam Putusan MA No. 7 P/HUM/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Nah, dari jumlah orang yang disubsidi tersebut masing-masing dibayari iurannya sebesar  Rp42.000,-/orang/bulan. Mereka masuk golongan kelas 3. Gratis alias gak usah bayar.

Nah, untuk peserta Kelas 3 masih ada pula lainnya. Mereka, terdiri dari 21,6 juta orang dari kelompok Pekerja Mandiri dan 127 ribu orang dari kelompok Bukan Pekerja. Peserta Kelas 3 ini, mereka hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500/orang/bulan-.  Iuran untuk Kelas 3  ini juga tidak naik, sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Iuran  bagi pekerja mandiri ini juga masih lebih rendah dibandingkan dengan  iuran untuk orang miskin sebesar Rp 42.000/orang/bulan. Pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp. 16.500/orang/bulan (yaitu Rp42.000-Rp 25.500= Rp. 16.500).  

Nah, total subsidi yang diberikan pemerintah untuk BPJS Kesehatan adalah Rp48,8 triliun. Nilai itu cukup besar, tapi kalau masyarakat banyak yang sakit seperti saat Pandemi Covid-19 ini, bisa saja dana itu masih kurang buat menanggung biaya kesehatan masyarakat di berbagai fasilitas kesehatan. Tapi karena ada komitmen di awal bahwa negara menjamin iuran masyarakat tak mampu, maka hal itu  tetap itu dilakukan oleh pemerintah.

Untuk kelas 1 mulai 1 Juli 2020, iuran disesuaikan menjadi Rp 150.000,-/orang/bulan. Iuran kelas 2 menjadi Rp 100.000,-/orang/bulan. Tapi perlu diingat jika iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria atau manfaat yang mereka terima. Artinya peserta Kelas 1 maupun Kelas 2 juga masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

Bayangkan saja, uang 150 ribu rupiah kelas 1 itu cuma bisa buat beli 6 bungkus rokok saja. Bahkan cuma 4 bungkus rokok  kalau iurannya kelas 2, Rp100.000. Jika merokok sehari butuh sebungkus, maka kelas satu cukup gak merokok enam hari dan kelas 2 cukup gak merokok 4 hari, agar bisa membayar iuran BPJS yang memberikan kemewahan sekaligus jaminan saat sakit.

Ini bagi yang mengkritisi kenaikan iuran BPJS apakah masih mempertimbangkan itu sebelum ngomong soal kenaikan? Nilai uang 150 ribu itu saat ini sebenarnya sangat kecil jika dibandingkan risiko ada jaminan kesehatan yang akan diterima saat mereka sakit nanti.

Bagi mereka yang jarang sakit atau belum pernah sakit parah atau  berat, mungkin enteng saja ngomongnya. Tapi bagi masyarakat yang pernah sakit berat dan parah sehingga perlu dirawat dengan biaya mahal, BPJS itu benar-benar penyelamat bagi mereka.

Nah, bagi peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan Kelas 1 dan Kelas 2, gak usah gengsi, sebaiknya turun kelas aja ke kelas 3, agar bisa bayar cuma Rp25.500 saja.  Ingat tarif ini masih jauh lebih murah dari tarif untuk orang miskin sebesar Rp 42.000 yang dibayar negara.

Pemerintah pun tetap membangun ekosistem Jaminan Kesehatan yang Berkelanjutan dan berkeadilan. Penyesuaian BPJS ini adalah bentuk gotong royong. Peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau yang berisiko tinggi.

Melalui prinsip gotong-royong, jaminan kesehatan nasional dapat menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan  bagi seluruh rakyat Indonesia. Ingat kesehatan adalah harta kita yang paling berharga. Tak ada orang  yang mau sakit. Tapi pasti lebih gak ada orang yang sakit tapi harus merogoh kantong banyak karena penyakit yang dideritanya.

So, akhiri saja pembicaraan tak berguna soal kritik kenaikan iuran BPJS. Lebih baik saling menjaga kesehatan dan saling bergotong royong agar manusia Indonesia tambah sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun