Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

OTT Kalapas Sukamiskin, Potret Buram Penegakan Hukum di Indonesia

23 Juli 2018   14:06 Diperbarui: 31 Agustus 2018   18:10 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Sukamiskin, Bandung dan fasilitas mewahnya. (foto: jawapos)

Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas atau LP adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, beberapa tahun lampau tempat tersebut disebut dengan istilah penjara.

Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penghuni Lapas dulu disebut narapidana atau napi. Namun kini sesuai perubahan fungsinya maka disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Fungsi Lapas saat ini adalah menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. ( Pasal 3 UUD No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan).

Sementara tujuannya adalah membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Selain itu memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan

Terakhir memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan / para pihak berperkara serta keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.

Ada pula penghuni lapas yang statusnya masih tahanan, karena orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.  Ini biasa disebut sebagai tahanan titpan.

Pegawai negeri sipil yang menangani pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan disebut Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih dikenal dengan istilah sipir penjara.

Konsep lembaga pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962. Ia menyatakan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Lapas Terkenal

Salah satu lapas yang terkena di Indonesia adalah Lapas Cipinang, di Jakarta Timur, Lapas Batu di Nusamkambangan yang dikenal dengan lapas dengan Keamanan maksimal. Namun ada pula Lapas yang cukup istimewa yakni Lapas Sukamiskin, di Bandung. Lapas ini dikenal sebagai tempat istimewa karena pernah dihuni oleh Ir. Soekarno, Presiden Pertama RI, saat dijatuhi hukuman oleh Pemerintahan Belanda.

Lantaran sejarahnya yang panjang, maka Lapas ini menjadi istimewa hingga kini. Saking istimewanya, Lapas itu memiliki sejumlah fasilitas yang lain dibandingkan lapas-lapas lainnya di Indonesia. Di Lapas ini hanya menahan atau lebih tepatnya membina narapidana korupsi, narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan dan beberapa pidana berat lainnya. Di Lapas ini tidak ada WBP yang orientasi sesksualnya bercabang, diragukan atau istilah kasarnya "bencong". Semua laki-laki tulen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun