Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggota Dewan Harus Bisa Lebih Dewasa

27 Juni 2018   16:35 Diperbarui: 27 Juni 2018   16:37 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

JAKARTA -- Perbaikan citra anggota Dewan Perwakilan Rakyat sepertinya masih harus menghadapi kendala internal. Ditengah beragam upaya revitalisasi secara kelembagaan dan nama baik, ternyata perilaku tak pantas kembali  dilakukan oleh anggota yang bermarkas di Senayan itu.

Kasus yang mutakhir adalah perlakuan tidak patut berupa aksi pemukulan seorang yang diduga anggota DPR bernama Herman Herry dari fraksi PDIP terhadap rakyat sipil. Penyebabnya pun sepele dan mencederai rasa keadilan, sang anggota  diduga tidak senang saat tindakannya masuk ke jalur busway yang nyata-nyata salah, tapi dibebaskan oleh polisi lalu lintas dan, dipertanyakan oleh warga lain yang juga melakukan tindakan sama.

Tidak senang atas previlige yang diterima,  Herman Bersama ajudannya diduga  tak senang dan melakukan aksi main hakim sendiri terhadap korban yang bernama Ronny Yuniarto Kosasih.

Istri Ronny, Iris Ayuningtyas, juga menjadi korban ketika berusaha melerai pengeroyokan tersebut. Ia ditendang ketika berusaha melindungi kepala suaminya. Kaki kiri, kedua lengan, dan rahangnya cedera. Ronny pun tak tinggal diam serta melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan melakukan penganiayaan pada Minggu (10/6/2018) lalu.

Tak pelak, perilaku tak terpuji Herman menimbulkan kecaman, apalagi Herman beraksi Bersama ajudan,, yang sebenarnya tidak ada dalam tata aturan dan kelengkapan tugasnya sebagai wakil rakyat. Ini sesuai dengan Yang diberlakukan oleh  Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dimana  tidak ada fasilitas pengawal pribadi bagi setiap anggota DPR RI. Yang ada hanya staf administrasi dan tenaga ahli. Ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi.

Pasca pengaduan dan pemanggilan oleh pihak kepolisian Herman seperti berusaha mengelak dari tanggungjawab dengan mengatakan bahwa yang melakukan itu bukan dirinya, tapi adiknya. Sangkalan itu dibantah balik oleh Ronny, yang sangat yakin bahwa pelaku bukan orang lain, melainkan Herman sendiri. (lihat: di sini)

Upaya penyangkalan dengan alibi lemah tersebut seperti menjadi bensin penyiram tumpukan bara yang mulai tadinya mendingin dan berbalik panas lagi. Opini negative bahkan caci maki terhadap wakil rakyat kembali berseliweran di jagad dunia social. Sasaran tembaknya bukan hanya Herman secara personal, namun   DPR secara kelembagaan.

Cap sebagai Lembaga yang tak produktif dan hanya mementingkan diri sendiri kembali mengemuka. Padahal perbaikan sudah mulai dilakukan dan itu butuh waktu, namun ibarat kata pepatah, Kemarau setahun hilang oleh hujan sehari, tepat untuk kasus ini. Agar tak berlarut-larut dan terus menggelinding jadi  bola salju, pimpinan DPR sepertinya harus mulai bertindak, dengan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terus memantau kasus tersebut.

Pengawasan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Bila hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terbukti bersalah, maka MKD perlu memproses yang bersangkutan secara hukum sesuai UU MD3.  Langkah tegas itu perlu diambil, sebab masyarakat sudah jenuh dan capek menanti anggota DPR yang katanya terhormat itu bisa lebih dewasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun