Mohon tunggu...
Epa  Mustopa
Epa Mustopa Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang Pendidik Yang Tersesat Menjadi Tenaga Kependidikan

Saya sangat suka menulis. Menulis apa yang saya ingin tulis. Dari tulisan kita bisa lebih meningkatkan kemampuan. Baik kognitif, afektif, emosional dan spiritual

Selanjutnya

Tutup

Money

Manfaatkan Multi Produk Bank Syariah Agar Hidup Lebih Mudah!

4 Juni 2017   22:08 Diperbarui: 4 Juni 2017   22:27 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: http://keuangansyariah.mysharing.co/makna-dari-logo-ib-beyond-banking/

b. Pembiayaan atas dasar akad qardh

Artinya transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Dengan cara ini, nasabah bisa menggunakan jasa pembiayaan bank syariah untuk pendanaan yang disalurkan sebagai dana talangan dan sebagainya.

c. Pembiayaan atas dasar akad musyarakah

Pembiayaan musyarakah artinya transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan / atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

Dalam jenis pembiayaan ini pihak bank syariah bisa bertindak sebagai mitra usaha sekaligus pelaku usaha, sehingga pembagian kerugian pun diatur berdasarkan jumlah modal yang proporsional.

d. Pembiayaan atas dasar akad murabahah

Jenis pembiayaan murabahah diartikan sebagai pembiayaan untuk transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

e. Pembiayaan atas dasar akad salam

Pembiayaan untuk transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh

f. Pembiayaan atas dasar akad istishna’

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun